Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

BNPT Sebut Radikalisme Paham yang Menjiwai Semua Aksi Terorisme

Mediaindonesia.com
26/6/2022 12:45
BNPT Sebut Radikalisme Paham yang Menjiwai Semua Aksi Terorisme
Ilustrasi penolakan terhadap radikalisme(DOK.MI)

BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa radikalisme adalah paham yang menjiwai semua aksi terorisme. Hal ini karena penganut paham radikal selalu mendoktrin dengan membenturkan agama dan budaya, agama dan sosial, serta agama dan Pancasila.

"Misalnya, saat melakukan doktrin mereka akan menanyakan membela ideologi agama atau ideologi Islam. Membela Islam atau NKRI. Pancasila atau Alquran," ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/6).

Menurut Nurwakhid, terorisme dijiwai oleh paham radikalisme yang akarnya adalah ideologi. Sementara ideologi dipahami oleh manusia.

"Setiap manusia punya potensi baik dan jahat. Ada potensi moderat dan radikal. Keduanya akan muncul dengan adanya faktor korelatif yakni agama, politik, dan sebagainya. Faktor ekonomi bukan akar melainkan pemicu. Faktor ekstremisme dan radikalisme menjadi faktor pemicu adanya suatu permasalahan. Melawan ideologi Pancasila," paparnya.

Nurwakhid, yang sebelumnya menjadi pembicara seminar nasional Gebyar Keputeraan Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatra Utara, Kamis (23/6), menjelaskan bahwa radikalisme merupakan paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya.


Baca juga: Bangun Ekosistem Lingkungan, Nara Kupu Jogya Gelar Sosialisasi


Radikal terorismenya adalah dari oknum yang beragama. Radikalisme dalam terminologi asing dikatakan ekstremisme. "Terorisme adalah tindakan atau kekuatan yang menggunakan ancaman kekerasan, terutama kekerasan verbal dan menimbulkan banyak kerugian termasuk objek vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," jelasnya.

Hal ini pula yang melatarbelakangi negara menetapkan separatis KKB sebagai terorisme.

"Karena negara kita adalah negara demokrasi dan pilar negara demokrasi itu adalah negara informasi hukum. Hukum kita yang terkait dengan terorisme adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme," terang Nurwakhid.

Ia menambahkan, teroris separatis Papua memiliki motif ideologi karena tidak mengakui adanya Pancasila. Mereka berpolitik ingin memisahkan diri dari NKRI yang sudah menjadi konsensus nasional dan diakui oleh PBB.

Selain itu, lanjut Nurwakhid, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada kaitan antara terorisme dengan agama, karena tidak ada agama yang mengaitkannya. Terorisme biasanya didominasi oleh umat beragama di suatu wilayah dan biasanya didominasi oleh umat beragama di suatu wilayah. (RO/S-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik