PEMERINTAH akan mengurangi dan membatasi produksi ikan hasil keramba jaring apung di Danau Toba, Sumatera Utara menjadi sepertiga dari yang selama ini berlangsung.
Ketua Tim Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Toba Binsar Situmorang mengatakan, salah satu aturan yang akan diterapkan dalam penertiban dan penataan KJA adalah pengurangan dan pembatasan produksi ikan. "Keramba yang beroperasi di wilayah tujuh kabupaten di Danau Toba hanya bisa berproduksi total 10.000 ton dari sebelumnya 30.000 ton per tahun," kata dia, Jumat (17/6).
Aturan itu diterapkan efektif selambatnya akhir 2023 seiring dengan target waktu penyelesaian penertiban dan penataan KJA Danau Toba. Menurutnya, Gubernur Sumut sudah menerbitkan surat mengenai aturan tersebut. Aturan yang harus dipedomani oleh tujuh kabupaten yang beririsan dengan kawasan Danau Toba yakni Kabupaten Toba, Samosir, Karo, Tapanuli Utara, Simalungun, Humbang Hasundutan dan Kabupaten Dairi. Ketujuh daerah hanya boleh memproduksi ikan dari KJA Danau Toba sebanyak total 10.000 ton per tahun.
Gubernur juga, kata Binsar, sudah membagi kuota untuk masing-masih daerah. Dan pembatasan produksi ikan bukan hanya yang dihasilkan KJA masyarakat, tetapi juga milik perusahaan.
Binsar meyakini pembatasan jumlah ini sangat tidak diinginkan perusahaan. Namun hal ini harus dilakukan untuk melestarikan lingkungan dan air di kawasan Danau Toba.
Dia optimistis pembatasan ini dapat berjalan efektif dengan dukungan semua pihak terkait. Saat ini saja, dia mengklaim sudah terjadi pengurangan produksi ikan KJA Danau Toba menjadi 20.000 ton. Terlebih akan diterapkan juga sanksi tegas terhadap pelanggar ketentuan ini. Mereka juga akan dikenakan sanksi bila dinilai tidak membersihkan, menertibkan dan menata dengan baik KJA yang dioperasikan hingga akhir 2023. (OL-15)