Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II B Manado, di Kota Tomohon. Haris mengaku melakukan hal itu untuk melihat langsung kinerja petugas di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam kunjungan mendadak, Selasa (6/6), Haris didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali. Saat tiba di LP, mereka disambut Kepala LPP Manado Oldij J E Rambi, beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu Haris Sukamto, menegaskan, dalam menjalankan tugas mereka harus bekerja secara tim di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Mari kita lakukan yang terbaik untuk Kementerian Hukum dan HAM ini," pintanya.
Sebagai petugas pemasyarakatan, lanjut Haris, sikap mereka tidak hanya harus berani tetapi harus peduli melihat kondisi warga binaan. "Karena kita bertugas untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan, dan harus memanusiakan manusia," tandasnya.
Di LPP Manado, Haris melihat langsung kondisi blok hunian dan menyerap aspirasi warga binaan pemasyarakatan.
"Ini rumah kita bersama, mari jaga bersama, bangun bersama dan hasilnya nanti kita nikmati bersama-sama," ujar Haris.
Ia berharap, semua warga binaan perempuan untuk aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di LPP Manado, seperti membuat produksi batik, salon, tarian, kantin hingga pelatihan barista. (N-2)
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
DPD Partai Demokrat DIY mendesak Kemenkum dan HAM menolak hasil kongres luar biasa yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini merupakan upaya Kemenkumham mempercepat proses pertumbuhan ekonomi masyarakat, meski Indonesia masih dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19.
REKOMENDASI majelis desa adat (MDA) setempat bahwa kasus yang dialami Ketut Warka bukan kasus adat. Itulah sebabnya kasus ini akan dimediasi oleh tim Yakommas Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved