Senin 06 Juni 2022, 20:00 WIB

Pemkab Bandung Barat Arahkan TKK Ikuti Program Pelatihan

Depi Gunawan | Nusantara
Pemkab Bandung Barat Arahkan TKK Ikuti Program Pelatihan

DOK MI
Ilustrasi

 

PEMKAB Bandung Barat, Jawa Barat mengarahkan tenaga kerja kontak (TKK) dan honorer mengikuti program Petani dan Peternak Zilenial. Hal itu untuk menyikapi rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer dan kontrak pada 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, pihaknya ingin menyelamatkan para TKK agar nantinya tidak menjadi pengangguran. Pada saat ini, total ada 2.094 TKK yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

"Banyak konsep yang sudah kita pikirkan, di antaranya mereka diarahkan (mengikuti) program yang baru-baru ini diluncurkan, yaitu peternak dan petani Zilenial," kata Asep, Senin (6/6).

Dikatakannya, Petani dan Peternak Zilenial merupakan program unggulan pemerintah daerah dalam rangka menciptakan ketahanan pangan, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan petani, serta menyiapkan regenerasi petani yang andal.

Untuk mematangkan rencana tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang yang akan memberikan pelatihan bagi TKK yang berminat mengikuti program tersebut. "Secara informal saya sudah berbicara dengan BLK Lembang untuk memfasilitasi memberikan pelatihan bagi TKK yang mau shifting. Tapi itu baru pemikiran, nanti akan dikerucutkan," ujarnya.

Selain itu, TKK dan honorer akan diarahkan mengikuti program Skill Development Center (SDC) yang pernah digarap Disnakertrans Bandung Barat. Hal itu agar mereka tidak langsung menjadi pengangguran saat dilepas Pemkab Bandung Barat pada November tahun depan.

Asep mengaku, konsep atau rencana tersebut baru sebatas gagasan saja. Namun kedepannya bakal dibahas serta diajukan dan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. "Semua itu baru gagasan yang kita siapkan untuk menyikapi penghapusan TKK," jelasnya.

Seperti diketahui, pada tahun depan pemerintah telah memutuskan tidak ada lagi tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemda. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (OL-15)

 

Baca Juga

MGN/Hadi Wijaya.

Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Difatwakan Sesat, Raja Adil Menjawab

👤Hadi Wijaya 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:59 WIB
Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, muncul isu aliran sesat bernama Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias...
Dok. OMG Kalbar

Workshop Kewirausahaan OMG Kalbar Dorong Milenial Peluang Usaha

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:55 WIB
Koordinator Wilayah OMG Kalbar Steper Vijaye mengatakan workshop wirausaha berjalan dengan antusiasme tinggi dari para...
ANTARA/RAISAN AL FARISI

Japek Selatan Dibuka Saat Arus Balik

👤Reza Sunarya 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:28 WIB
Disiapkan ruas yang bisa dilalui untuk kendaraan golongan 1...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya