Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Cianjur Dirikan Tujuh Posko Cek Poin Pemeriksaan Hewan Ternak

Benny Bastiandy
27/5/2022 19:43
Cianjur Dirikan Tujuh Posko Cek Poin Pemeriksaan Hewan Ternak
Ilustrasi(DOK MI)

PENGAWASAN distribusi hewan ternak yang masuk ataupun keluar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus ditingkatkan. Satu di antaranya dengan membuat cek poin pemeriksaan lalu lintas hewan ternak di tujuh titik untuk mencegah penjangkitan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Asisten Daerah II Setda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, menjelaskan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, disepakati perlu adanya cek poin sebagai langkah pengawasan agar selektif memantau distribusi keluar-masuk hewan ternak. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran akan menjadi koordinator pada kegiatan tersebut.

"Komposisi petugas yang akan stand by di titik cek poin terdiri dari Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan,  Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, serta unsur Forkopimcam," kata Budi, Jumat (27/5).

Lokasi cek poin, kata Budi, difokuskan di titik-titik perbatasan dengan kabupaten lain. Ketujuh titik cek poin penyekatan distribusi hewan ternak berada di Cikalongkulon, Haurwangi, Gekbrong, Cipanas/Puncak, Cidaun, Naringgul, dan Agrabinta.

"Jadwal penyekatannya bisa dilakukan selama 24 jam dan yang bersifat situasional. Untuk di wilayah selatan nanti yang bertugas Forkopimcam," tutur Budi.

Teknis pemeriksaan petugas di setiap titik cek poin, kata Budi, diantaranya memastikan hewan ternak yang masuk maupun keluar mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait di daerah asal. "Petugas juga harus memeriksa ulang kondisi kesehatan hewan ternak, baik sapi, kambing, domba, serta kerbau," ujarnya.

Seandainya tidak mengantongi dokumen surat rekomendasi ataupun kondisi hewan ternak tidak sehat, sebut Budi, maka petugas harus memutar balik kendaraan atau mengembalikan ke daerah asal. Petugas diminta lebih jeli dan teliti memeriksa kesehatan serta dokumen setiap hewan ternak yang masuk maupun keluar.

"Pada Rabu sudah digelar apel gelar pasukan penanganan hewan ternak di Polres Cianjur sekaligus mulai ditempatkannya personel di titik-titik cek poin," imbuhnya.

Pemkab Cianjur sudah mengimbau kepada para peternak untuk segera melapor seandainya ditemukan hewan ternak terindikasi terjangkit PMK. Pelaporan bisa dilakukan ke Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan atau ke Dinas Kesehatan. "Perlu disosialisasikan juga kepada masyarakat, PMK tidak berbahaya atau tidak menular ke manusia," kata Budi.

Masyarakat pun diimbau tak membeli atau memesan hewan kurban tanpa disertai dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Jika tetap membandel, tegas Budi, ada penerapan sanksi administratif.

"Monitoring juga harus terus dilakukan kepada para pedagang di Pasar Hewan. Menghadapi Iduladha, penjualan hewan kurban akan tersentralisasi di Pasar Hewan," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik