Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemkot Malang Tetapkan 47 Cagar Budaya

Bagus Suryo
20/5/2022 21:15
Pemkot Malang Tetapkan 47 Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang menargetkan tahun 2022 menetapkan Balai Kota Malang sebagai kawasan heritage.(MI/Bagus Suryo)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan 47 cagar budaya baru di antaranya berupa benda, situs dan bangunan. Penetapan itu untuk melindungi dan melestarikan warisan sejarah.

Penetapan cagar budaya jenis benda di antaranya Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin milik Hotel Tugu, termasuk Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita.

Adapun bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay.

"Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (20/5).

Ia menjelaskan pelestarian warisan sejarah terwujud atas upaya serius Pemkot Malang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.

Pemkot Malang, lanjutnya, sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Perda itu menjadi regulasi perlindungan aset sejarah termasuk benda, situs dan bangunan cagar budaya.

Baca juga: 4 Bangunan Ini Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya di Jakarta

Sampai kini, TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.

"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," imbuhnya.

Kepala Bidang Kebudayaan Kota Malang Dian Kuntarti menjelaskan masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan oleh dinas. Pengusulan dibantu surveyor setelah kajian oleh TACB hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.

"SK wali kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan," ungkap Dian.

Selama 2022 ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Malang Suwarjana mengatakan bersama TACB sedang mengkaji penetapan Tugu Malang sebagai kawasan cagar budaya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik