Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat menangkap pelaku pembunuhan Juju Juariah, 46, warga Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya. Korban tewas mengenaskan di dalam ruko musala rumahnya, Selasa (17/5).
Pelaku ternyata mantan suami korban, warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Zahoor alias Johar bin Hasan Abu Hasan, 41, yang tinggal di Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Penangkapan dilakukan di rumah sakit di Ciamis ketika pelaku mengobati luka pada tangannya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota ini dilakukan dengan motif dendam. Sebab pelaku tidak menerima diceraikan korban.
"Setelah kejadian, Polres Tasikmalaya Kota bersama tim Inafis Polda Jabar berupaya mengumpulkan barang bukti dengan 22 item termasuk memeriksa enam orang saksi. Dari sana mengerucut kearah tersangka mantan suami korban. Dari pengakuan pelaku motif pembunuhan itu karena dendam pribadi digugat cerai koban," kata Kombes Ibrahim, Jumat (20/5/2022).
Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku diketahui telah bercerai dengan korban tiga bulan lalu. Setelah dicerai selalu mengajak kembali rujuk tapi permintaan tersebut ditolak oleh korban. Sebelum kejadian, pelaku masuk ke dalam ruko pada malam hari dan mengajak rujuk tapi korban menolak. Lalu terjadi cekcok dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
"Pembunuh Juju Juriah adalah WNA Pakistan dan sudah tinggal di Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Pelaku ditangkap pada Selasa (17/5) sekitar pukul 13.00 WIB siang. Namun, untuk tersangka sendiri akan menjalani hukumannya di Indonesia dan tinggal pemberitahuan akan dilakukan kepada Kedubes Pakistan," ujarnya.
Sementara, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, kasus pembunuhan ini cepat terungkap berkat kerja sama dengan Tim Inafis Polda Jabar. Dari barang bukti dan saksi mengerucut kepada tersangka dan langsung menangkapnya di rumah sakit di Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya dilakukannya pada hari itu setelah penemuan mayat korban langsung mengejar pelakunya. Korban pertama kali bertemu dengan pelaku di Malaysia. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara" pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kaki Juju Terlakban Ditemukan Keponakannya Tanpa Nyawa di ...
Dalam aksi terakhirnya, keduanya mendapat hasil curian senilai Rp133 juta dan dibelikan dua sepeda motor.
geng motor dengan knalpot bising sangat menganggu masyarakat di Tasikmalaya.
Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2024
Pengeroyokan dan perusakan dilakukan ormas kepemudaan yang berasal dari Kabupaten Ciamis.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk antisipasi kecurangan dan kelangkaan BBM di jalur mudik lebaran
Dari tangan keduanya disita 11 sepeda motor hasil kejahatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved