Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah menerbitkan Surat Edaran untuk mewaspadai penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
"Surat ini untuk menindak lanjuti surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah nomor 524.3/1911 tertanggal 9 Mei 2022 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku,"kata Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto, Rabu (18/5).
Ia meminta petugas yang menemukan gejala PMK pada hewan wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan DKPPP Kabupaten Temanggung melalui petugas terdekat, yakni dokter hewan, PPL, mantri hewan. Petugas teknis kemudian melaporkan kasus melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional.
"Dalam surat itu disampaikan upaya pencegahan dan pengendalian untuk menghentikan penyebaran infeksi virus. Diantaranya sanitasi dan desinfeksi kandang, peralatan, kendaraan, disposal bahan-bahan terkontaminasi," jelasnya.
Penyakit PMK disebabkan oleh virus RNA (Picomaviridae, Apthovirus) yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan kuda. Hewan yang menderita PMK, akan mengalami gejala klinis demam tinggi antara 39-41 derajat Celsius, keluar lendir berlebihan dan berbusa dari mulut dan hidung, serta luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.
Juga terdapat luka pada puting. Hewan tidak mau makan, pincang luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis. Hewan menjadi kurus dan berakibat kematian pada hewan muda.
Surat bernomor 524.3/1595/2022 tersebut diterbitkan pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto. Surat tersebut ditujukan pada Camat, Koordinator Penyuluh, Petugas Kesehatan Hewan, pelaku usaha pedagang dan peternak hewan besar dan kecil di daerah itu. (OL-15)
Kunjungan PDHI sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya deteksi dini penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah diwaspadai menjelang Iduladha.
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
JELANG Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tuban, Jatim, meningkatkan pengawasan mobilitas ternak antarprovinsi.
Pemkab Bandung Barat membentuk Satgas Penanganan PMK yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, asosiasi peternakan, dan sektor swasta.
Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan upaya pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap berjalan optimal di seluruh Indonesia
pengorbanan juga bisa dilakukan di lingkup yang paling kecil mulai dari level keluarga bahkan hingga rela berkorban demi bangsa dan negara.
Stok hewan kurban di Sulsel sangat mencukupi tahun ini, dengan ketersediaan sapi, kerbau, dan kambing jauh melebihi kebutuhan masyarakat.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya menyalurkan 403 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Secara fisik, daging dari berbagai jenis hewan ternak ini memang memiliki perbedaan yang dapat dikenali langsung.
Total ada 1.299 penggerobak sampah dan pasukan kuning DLH Kota Yogyakarta.
Praktik gelonggongan sangat menyiksa hewan dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan serta syariat penyembelihan dalam Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved