Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemkab Temanggung Keluarkan Surat Edaran Waspada PMK

Tosiani
18/5/2022 20:04
Pemkab Temanggung Keluarkan Surat Edaran Waspada PMK
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah menerbitkan Surat Edaran untuk mewaspadai penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

"Surat ini untuk menindak lanjuti surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah nomor 524.3/1911 tertanggal 9 Mei 2022 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku,"kata Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto, Rabu (18/5).

Ia meminta petugas yang menemukan gejala PMK pada hewan wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan DKPPP Kabupaten Temanggung melalui petugas terdekat, yakni dokter hewan, PPL, mantri hewan. Petugas teknis kemudian melaporkan kasus melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional.

"Dalam surat itu disampaikan upaya pencegahan dan pengendalian untuk menghentikan penyebaran infeksi virus. Diantaranya sanitasi dan desinfeksi kandang, peralatan, kendaraan, disposal bahan-bahan terkontaminasi," jelasnya.

Penyakit PMK disebabkan oleh virus RNA (Picomaviridae, Apthovirus) yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan kuda. Hewan yang menderita PMK, akan mengalami gejala klinis demam tinggi antara 39-41 derajat Celsius, keluar lendir berlebihan dan berbusa dari mulut dan hidung, serta luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.

Juga terdapat luka pada puting. Hewan tidak mau makan, pincang luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis. Hewan menjadi kurus dan berakibat kematian pada hewan muda.

Surat bernomor 524.3/1595/2022 tersebut diterbitkan pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto. Surat tersebut ditujukan pada Camat, Koordinator Penyuluh, Petugas Kesehatan Hewan, pelaku usaha pedagang dan peternak hewan besar dan kecil di daerah itu. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik