Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejari Lamongan Jelaskan Tudingan Pemerasan di Lingkunganya

Muhamad Fauzi
14/5/2022 23:35
Kejari Lamongan Jelaskan Tudingan Pemerasan di Lingkunganya
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati(dok.humas kejari Lamongan)

KEPALA Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati mengklarifikasi pemberitaan dari media online PATROLI dan TARGET pada Kamis 12 Mei 2022 dengan judul “Oknum Kejari Lamongan Peras Masyarakat Saat Ambil Barang Bukti Motor (BB Ranmor). Selain itu, pihaknya langsung gerak cepat dengan memerintahkan Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan pengecekan atas pemberitaan tersebut.

"Mendengar kabar tersebut, saya langsung embentuk Tim Pengawasan Melekat (Waskat) dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : PRINOPS - 516/M.5.36/Dip.4/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 dan memerintahkan Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan pengecekan atas pemberitaan pada media online dimaksud."kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati dalam keterangan persnya, Sabtu (14/4).

Dikatakan Dyah, dalam pengecekannya, Tim Pengawasan Melekat (Waskat) memperoleh informasi bahwa dalam pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT. Kata Dyah, motor tersebut berwarna putih biru dengan nopol S-2199-AO tersebut, Sdr. Mulyadin (Petugas BB) tidak pernah meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdri. PIPIT (Iswatul Mufidah).

Di tempat terpisah, pemilik kendaraan Honda Beat Pipit membenarkan apa yang dijelaksan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Menurut Pipit, pihaknya tidak  pernah memberikan pernyataan yang menyebut ada oknum Kejari Lamongan yang mengambil barang motor ataupun dimintai keterangan oleh wartawan media online PATROLI dan TARGET.

"Terkait dengan isi pemberitaan yang mengatakan bahwa oknum Kejaksaan Negeri Lamongan telah meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pengambilan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih biru nopol S-2199-AO tidak benar dan hoax. Malah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan karena dalam proses pengambilan barang bukti mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah."terang Pipit menjelaskan. (OL-13)

Baca Juga: Dua Perangkat Desa Suko Ditahan Kasus Korupsi Terkait PTSL



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya