Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Petong, Batam, Kepulauan Riau.
Petugas menyita 768.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), satu unit kapal High Speed Carrier, dan seorang pria berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda kapal.
Rokok ilegal yang diduga merek H-Mind produksi PT Fantastik Internasional, disebut-sebut menguasai pasar gelap peredaran rokok ilegal noncukai dari Batam ke daerah lainnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani, mengatakan penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin (25/4)
“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pada 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.
“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” tandasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang Undang Cukai dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai angka Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkasnya. (Ant/OL-8)
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi sejati yang menempatkan setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
KEBAKARAN hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah dalam proses docking di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6) sore.
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved