Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Puluhan Anakan Buaya Lepas, Warga Palembang Diminta Waspada

Dwi Apriani
15/4/2022 18:15
Puluhan Anakan Buaya Lepas, Warga Palembang Diminta Waspada
Ilustrasi buaya sepanjang 50 cm.(Antara/Prasetia Fauzani.)

INTENSITAS hujan yang cukup deras sejak beberapa hari belakang menyebabkan sebagian besar daerah di Palembang mengalami banjir. Hal ini turut menyebabkan sejumlah anakan buaya muara (Crocodylus porosus) di eks Penangkaran PD Budiman, daerah Sungai Itam Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa
Kabupaten Banyuasin, lepas dari kandang.

Anakan buaya muara berukuran panjang 1-2 meter yang berada di kandang sebanyak 82 ekor. Sekitar 21 ekor di antara mereka diperkirakan lepas.

Menindaklanjuti laporan anakan buaya muara yang lepas tersebut, tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I bersama dengan pawang buaya PD Budiman melakukan pengecekan dan pencarian di lokasi. Berdasarkan hasil pengecekan tim SKW I ke lokasi eks penangkaran PD Budiman diketahui bahwa ketinggian air mencapai 1,5 m dan melampaui ketinggian bak penampungan buaya. Akibatnya, anakan buaya dalam bak diperkirakan hanyut terbawa banjir.

"Sambil menunggu air surut, tim juga melakukan koordinasi dan pendalaman informasi dengan masyarakat dan RW setempat. Proses pengecekan dan pencarian anakan buaya yang lepas kembali dilakukan oleh tim SKW I," kata Yusmono, Kepala Seksi Konservasi, Jumat (15/4/2022).

Ia menjelaskan sampai dengan saat ini, pihaknya menangkap tiga anakan buaya dan mengembalikannya ke kandang di lokasi penangkaran PD Budiman. "Proses pencarian akan terus dilakukan sampai seluruh anakan buaya berhasil ditangkap. Kami kesulitan mencari buaya yang lepas karena dalam dua hari ini air masih tinggi," ujarnya.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar bahwa buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu jenis satwa dilindungi, sehingga keberadaannya harus tetap terjaga.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Siswa SMA di Garut hingga Melahirkan

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada. Untuk sementara ini, warga diharapkan beraktivitas menjauh dari badan air serta menginformasikan kepada petugas jika menjumpai keberadaan anakan buaya. Bagi masyarakat yang memiliki keahlian menangkap buaya dapat bergabung dengan tim dan membantu pencarian," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya