Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hore! Kenaikan NJOP 1.000% di Pematangsiantar Batal

Apul Iskandar
13/4/2022 19:18
Hore! Kenaikan NJOP 1.000% di Pematangsiantar Batal
Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Henry Sinaga(MI/Apul Iskandar)

SETELAH melalui proses dan perjuangan yang sangat panjang, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000%.

Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Henry Sinaga mengatakan perjuangan bersama dari berbagai pihak termasuk rekan-rekan jurnalis yang masih memiliki idealisme tinggi dalam membatalkan NJOP 1.000% telah membuahkan hasil.

"Perjuangan saya melawan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas kenaikan NJOP 1.000% kembali membuahkan hasil. Pada 13  April 2022, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah membatalkan kenaikan NJOP 1.000% melalui penerbitan SPPT PBB untuk tahun 2022," kata Henry yang juga Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah Pematangsiantar-Simalungun kepada Media Indonesia, Rabu (13/4).

"Selamat buat kemenangan seluruh rakyat Kota Pematangsiantar.
Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan saya ini, khususnya buat Plt. Wali Kota Pematangsiantar Ibu dr Susanti Dewayani yang telah memenuhi janjinya," tambahnya.

Dia juga tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada para jurnalis yang masih memiliki idealisme yang tinggi. "Perjuangan selanjutnya adalah mengembalikan uang rakyat yang sudah terlanjur dibayarkan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Kota Pematangsiantar," tandasnya.

Sebelumnya, Henry Sinaga juga telah pernah menyurati Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk meninjau dan membatalkan Perwa Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 – 2023.

Tidak hanya sampai di situ, Henry juga menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi serta Gubernur Sumatra Utara yang memohon dan meminta perlindungan hukum atas telah terbitnya Perwakilan Nomor 04 Tahun 2021 tersebut. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik