Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
FAIZAL Pujut Juliono, 22, dan Nanang Fahrizal Maulana, 21, akhirnya divonis masing-masing dua tahun oleh Majelis PN Surakarta yang diketuai Suprapti SH, Senin (4/4). Keduanya merupakan terdakwa kasus kekerasan yang menjadi penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa peserta Diklatsar (Pendidikan Latihan Dasar) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), pada 24 Oktober 2021.
Vonis itu jauh dari harapan JPU yang pada 8 Maret silam menuntut kedua terdakwa masing-masing tujuh tahun. Karena itu, Sri Ambar Prasongko, mewakili tim JPU Kejari Surakarta, langsung menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dan akan konsultasi dengan Kajari terkait putusan Majelis Hakim PN Surakarta atas kasus kekerasan ini," tukas dia kepada Media Indonesia usai sidang putusan yang berlangsung gabungan luring dan daring itu, Senin (4/4).
Dalam sidang putusan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga diwarnai dengan tangis Endang Budiarti, ibunda almarhum Gilang. Ia tidak kuat dengan pembacaan kronologi yang berisi kesaksian ahli, saksi meringankan, maupun yang memberatkan. Ia akhirnya dipapah keluar. Dua anggota Majelis Hakim bersama Suprapti secara bergantian membacakan amar putusan sebelum getok palu dua tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dipotong masa tahanan.
Putusan itu menegaskan bahwa dua terdakwa melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Dasar vonis yakni karena kelalaian sehingga menyebabkan korban meninggal," kata hakim anggota Lusius Sunarno.
Baca juga: Dua Panitia Diklatsar UNS Penyebab Tewasnya Endi Saputra Mulai Disiangkan
Dasar dari keputusan itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang dilatarbelakangi oleh jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang dibacakan pada sidang 8 Maret silam. "Hal-hal yang meringankan tidak ada. Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan (keterangannya) berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada dari JPU," terang Ambar kala sidang tuntutan.
Dua terdakwa yang hadir lewat sidang daring dari Rutan Kelas I Surakarta pun menyatakan pikir-pikir, meski vonis dari Majelis Hakim PN Surakarta itu jauh lebih ringan. (OL-14)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved