Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FAIZAL Pujut Juliono, 22, dan Nanang Fahrizal Maulana, 21, akhirnya divonis masing-masing dua tahun oleh Majelis PN Surakarta yang diketuai Suprapti SH, Senin (4/4). Keduanya merupakan terdakwa kasus kekerasan yang menjadi penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa peserta Diklatsar (Pendidikan Latihan Dasar) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), pada 24 Oktober 2021.
Vonis itu jauh dari harapan JPU yang pada 8 Maret silam menuntut kedua terdakwa masing-masing tujuh tahun. Karena itu, Sri Ambar Prasongko, mewakili tim JPU Kejari Surakarta, langsung menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dan akan konsultasi dengan Kajari terkait putusan Majelis Hakim PN Surakarta atas kasus kekerasan ini," tukas dia kepada Media Indonesia usai sidang putusan yang berlangsung gabungan luring dan daring itu, Senin (4/4).
Dalam sidang putusan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga diwarnai dengan tangis Endang Budiarti, ibunda almarhum Gilang. Ia tidak kuat dengan pembacaan kronologi yang berisi kesaksian ahli, saksi meringankan, maupun yang memberatkan. Ia akhirnya dipapah keluar. Dua anggota Majelis Hakim bersama Suprapti secara bergantian membacakan amar putusan sebelum getok palu dua tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dipotong masa tahanan.
Putusan itu menegaskan bahwa dua terdakwa melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Dasar vonis yakni karena kelalaian sehingga menyebabkan korban meninggal," kata hakim anggota Lusius Sunarno.
Baca juga: Dua Panitia Diklatsar UNS Penyebab Tewasnya Endi Saputra Mulai Disiangkan
Dasar dari keputusan itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang dilatarbelakangi oleh jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang dibacakan pada sidang 8 Maret silam. "Hal-hal yang meringankan tidak ada. Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan (keterangannya) berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada dari JPU," terang Ambar kala sidang tuntutan.
Dua terdakwa yang hadir lewat sidang daring dari Rutan Kelas I Surakarta pun menyatakan pikir-pikir, meski vonis dari Majelis Hakim PN Surakarta itu jauh lebih ringan. (OL-14)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved