Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, pada Minggu (12/3/2022). Gakkum KLHK berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batubara ilegal di sekitar lokasi IKN, tepatnya lokasi di KM 43 Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk Liu Gong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batubara.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati.
"Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya, Kami telah diperintahkan Menteri LHK, Dr, Siti Nurbaya untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara," ujar Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3)
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menyebutkan operasi ini berhasil berkat laporan masyarakat. "Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022," ungkapnya
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat, 1 unit dumptruck Merk HINO nomor polisi KT 8713 OS warna Hijau dan 1 (satu) kantong sampel batubara diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda
Untuk pengembangan kasus ini, Rasio Ridho Sani menambahkan, penyidik tengah mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. "Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.
Penindakan ini, jelas Rasio Sani, harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang illegal. Pemodal kejahatan pertambangan illegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 milyar. Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.
“Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini secara khusus kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," tambah Rasio Sani.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Untuk tahun 2021 putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda 1,5 milyar subsider 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses dipenyidikan.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara,” tutup Rasio Sani. (OL-13)
Baca Juga: Chelsea Diizinkan Jual Tiket ke Penggemar
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Sebagai penggagas Revolusi Hijau, Hanif Faisol banyak meraih penghargaan. Pada 2020, ia dipromosikan menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.
POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Otoritas Venezuela telah secara paksa mengusir sekitar 10.000 individu dari tambang emas ilegal setelah runtuhnya fatal yang menewaskan setidaknya 16 orang pada Februari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved