Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, pada Minggu (12/3/2022). Gakkum KLHK berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batubara ilegal di sekitar lokasi IKN, tepatnya lokasi di KM 43 Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk Liu Gong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batubara.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati.
"Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya, Kami telah diperintahkan Menteri LHK, Dr, Siti Nurbaya untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara," ujar Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3)
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menyebutkan operasi ini berhasil berkat laporan masyarakat. "Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022," ungkapnya
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat, 1 unit dumptruck Merk HINO nomor polisi KT 8713 OS warna Hijau dan 1 (satu) kantong sampel batubara diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda
Untuk pengembangan kasus ini, Rasio Ridho Sani menambahkan, penyidik tengah mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. "Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.
Penindakan ini, jelas Rasio Sani, harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang illegal. Pemodal kejahatan pertambangan illegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 milyar. Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.
“Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini secara khusus kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," tambah Rasio Sani.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Untuk tahun 2021 putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda 1,5 milyar subsider 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses dipenyidikan.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara,” tutup Rasio Sani. (OL-13)
Baca Juga: Chelsea Diizinkan Jual Tiket ke Penggemar
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menilai reaksi DPR RI mengenai memperketat pengawasan terhadap oknum yang bekingi tambang sudah sangat telat.
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Dian melihat langsung aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat. Dia langsung memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.
Kementerian Kehutanan bersama TNI menghancurkan 31 tenda biru penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring menegaskan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved