Polda Kalimantan Selatan Bongkar Penimbunan Minyak Goreng

Denny Susanto
08/3/2022 20:20
Polda Kalimantan Selatan Bongkar Penimbunan Minyak Goreng
Warga mendapatkan minyak goreng dalam gelaran pasar murah(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

 

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar aksi penimbunan minyak goreng di Kabupaten Banjar. Polisi menyita 31,3 ton minyak goreng berupa 16.850 kemasan.

Selain menyita puluhan ton minyak goreng berbagai merk, polisi juga menahan pengusaha pelaku penimbunan minyak goreng berinisial Z.

"Kasus penimbunan minyak goreng ini ditangani Dirkrimsus Polda Kalsel. Sebelumnya tim melakukan penggeledahan di sebuah gudang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar M Rifai, Selasa (8/3).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Komisaris Besar Suhasto, mengatakan ada 1.000 dus minyak goreng terdiri dari tujuh merek yang ditemukan dalam gudang.

Adapun tujuh merk minyak goreng terdiri dari Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs dan Sania 2.740 pcs.

Sementara modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi kelangkaan minyak goreng dengan menimbun dan menjual kembali dengan harga tinggi.

Tersangka bakal dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

Saat diperiksa tersangka mengaku bahwa minyak goreng di gudang tersebut adalah hasil sisa penjualan yang dibeli sejak setahun lalu dari Surabaya.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Polda Kalsel, sebagai upaya pengamanan ketersediaan bahan pokok di daerah termasuk minyak goreng.

"Sejak lama kami telah melakukan sosialisasi agar di masa krisis minyak goreng seperti sekarang ini jangan ada pelaku usaha yang bertindak curang dengan melalukan penimbunan, mengoplos dan tindakan melanggar hukum lainnya," tegasnya.

Hingga kini ketersediaan minyak goreng di Kalsel masih terbatas, karena antara suplai dan kebutuhan masyarakat belum seimbang, terlebih menjelang Ramadan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya