Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD dan Gubernur DIY menetapkan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Perda tersebut telah merangkum ide, pikiran, dan suasana hati, dari masyarakat hingga pemerintah.
"Kita hari ini telah menyelesaikan rapat paripurna pertujuan bersama Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan," ujar Ketua Pansus Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang), Eko Suwanto, usai Rapat Paripurna, Senin malam (14/2).
Dengan adanya Perda ini, DIY memiliki mekanisme terstruktur dalam pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Menurut dia, perda itu menekankan pada edukasi dan mendukung tindakan law enforcement.
"Tidak boleh ada ruang intoleransi, terosisme, dan separatisme di DIY," kata dia. Ia pun mengatakan, kita tidak perlu ragu-ragu untuk melawan ancaman yang mengganggu kebangsaan kita.
"Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini yang pertama di Indonesia," klaim dia. Ia pun berharap, DIY bisa menjadi contoh penerapan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selain Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, rapat paripurna siang itu juga menyetujui tiga Raperda lainnya menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa, Raperda tentang Penanggulangan Penduduk, dan Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menjelaskan, empat Raperda kali ini merupakan inisiasi DPRD yang nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh elemen di DIY, terutama Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan terkait dengan keempat bidang yang diatur dalam Raperda.
"Sebagai pedoman hukum, maka harapannya adalah dapat tercapainya tujuan yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam masing-masing Raperda. Tentu saja ini membutuhkan komitmen kuat kita bersama sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing," tutup Paku Alam. (OL-13)
Baca Juga: Yenny Wahid Apresiasi Ganjar Mau Dialog ke Warga Desa Wadas
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan Operasi Lilin Progo 2025, hampir 1 juta kendaraan yang masuk wilayah DIY.
Transisi paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman fisik menjadi pemulihan hubungan sosial
Daop 6 menyediakan total 383.074 tempat duduk (TD) untuk kereta api (KA) keberangkatan awal dari stasiun relasi Daop 6,
KEPALA Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo menyampaikan, mencermati potensi risiko inflasi ke depan, termasuk dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nataru.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved