Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
DPRD dan Gubernur DIY menetapkan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Perda tersebut telah merangkum ide, pikiran, dan suasana hati, dari masyarakat hingga pemerintah.
"Kita hari ini telah menyelesaikan rapat paripurna pertujuan bersama Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan," ujar Ketua Pansus Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang), Eko Suwanto, usai Rapat Paripurna, Senin malam (14/2).
Dengan adanya Perda ini, DIY memiliki mekanisme terstruktur dalam pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Menurut dia, perda itu menekankan pada edukasi dan mendukung tindakan law enforcement.
"Tidak boleh ada ruang intoleransi, terosisme, dan separatisme di DIY," kata dia. Ia pun mengatakan, kita tidak perlu ragu-ragu untuk melawan ancaman yang mengganggu kebangsaan kita.
"Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini yang pertama di Indonesia," klaim dia. Ia pun berharap, DIY bisa menjadi contoh penerapan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selain Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, rapat paripurna siang itu juga menyetujui tiga Raperda lainnya menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa, Raperda tentang Penanggulangan Penduduk, dan Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menjelaskan, empat Raperda kali ini merupakan inisiasi DPRD yang nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh elemen di DIY, terutama Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan terkait dengan keempat bidang yang diatur dalam Raperda.
"Sebagai pedoman hukum, maka harapannya adalah dapat tercapainya tujuan yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam masing-masing Raperda. Tentu saja ini membutuhkan komitmen kuat kita bersama sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing," tutup Paku Alam. (OL-13)
Baca Juga: Yenny Wahid Apresiasi Ganjar Mau Dialog ke Warga Desa Wadas
Ketimpangan ketidakpastian, disrupsi ekonomi, hingga tekanan lingkungan hidup, semuanya memerlukan bentuk keberdayaan sosial
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
Di Bantul, kunjungan wisatawan pada 9 sampai 11 Mei 2025 tercatat 29.850 orang. Kunjungan wisatawan paling banyak pada Minggu (11/5) yang mencapai 19.362 wisatawan.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluhkan soal kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia DIY mencatat, peredaran uang pada periode RAFI (Ramadan dan Idul Fitri) 2025 di DIY mencapai Rp4,60 triliun.
TIGA wisatawan terseret ombak di Pantai Parangtritis, DIY, Jumat (4/4). Petugas Satlinmas Rescue dan Ditpolairud Polda DIY berhasil menyelamatkan dua orang korban
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
Melalui perda tersebut diyakini mampu memberikan kemudahan dan jaminan bagi calon investor dan payung hukum bagi pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved