Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SIA-sia sudah kerja keras Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Demi menyelamatkan keungan negara, para penyidik mengajukan tiga terdakwa kasus korupsi tambang nikel ke pengadilan.
Hasil kerja keras lebih dari satu tahun itu, dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Mereka memutuskan salah satu terdakwa, yakni Yusmin, mantan Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, tidak bersalah.
Vonis bebas dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna, Senin (14/2) sore.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi tambang pada PT Toshida Indonesia itu dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, I Nyoman Wiguna dan kawan-kawan menyatakan terdakwa Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Yusmin dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta amartabatnya. Majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara," papar Wiguna.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat tersangka. Selain Yusmin, ada mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, General Meneger PT Toshida Indonesia Umar dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda. Tiga tersangka bisa ditahan, namun La Ode buron dan mengajukan pra peradilan.
Kasus korupsi terkait Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) pada penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga diketahui tidak memiliki izin melakukan penambangan di kawasan hutan.
Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin mengaku belum bisa mengomentari putusan bebas terhadap terdakwa Yusman.
"Kami belum membaca keseluruhan yang menjadi pertimbangan Mejelis Hakim Tipikor. Tapi, menurut keterangan JPU, pertimbangan putusan hakim agak aneh," jelasnya. (N-2)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved