Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Waduh, Koruptor Tambang Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Kendari

Abdul Halim
14/2/2022 21:10
Waduh, Koruptor Tambang Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Kendari
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari(MI/ABDUL HALIM)

SIA-sia sudah kerja keras Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Demi menyelamatkan keungan negara, para penyidik mengajukan tiga terdakwa kasus korupsi tambang nikel ke pengadilan.

Hasil kerja keras lebih dari satu tahun itu, dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Mereka memutuskan salah satu terdakwa, yakni Yusmin, mantan Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, tidak bersalah.

Vonis bebas dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna, Senin (14/2) sore.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi tambang pada PT Toshida Indonesia itu dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, I Nyoman Wiguna dan kawan-kawan menyatakan terdakwa Yusmin tidak terbukti secara sah  dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana  korupsi.

"Karena itu, majelis hakim membebaskan  terdakwa  Yusmin dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta amartabatnya. Majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara," papar Wiguna.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat  tersangka. Selain Yusmin, ada mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, General Meneger PT Toshida Indonesia Umar dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda. Tiga tersangka bisa ditahan, namun La Ode buron dan mengajukan pra peradilan.

Kasus korupsi terkait Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) pada penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga diketahui tidak memiliki izin melakukan penambangan di kawasan hutan.

Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara  Sarjono Turin mengaku belum bisa mengomentari putusan bebas terhadap terdakwa Yusman.

"Kami belum membaca keseluruhan yang menjadi pertimbangan Mejelis Hakim  Tipikor. Tapi, menurut keterangan JPU, pertimbangan putusan hakim agak aneh," jelasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik