Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SIA-sia sudah kerja keras Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Demi menyelamatkan keungan negara, para penyidik mengajukan tiga terdakwa kasus korupsi tambang nikel ke pengadilan.
Hasil kerja keras lebih dari satu tahun itu, dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Mereka memutuskan salah satu terdakwa, yakni Yusmin, mantan Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, tidak bersalah.
Vonis bebas dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna, Senin (14/2) sore.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi tambang pada PT Toshida Indonesia itu dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, I Nyoman Wiguna dan kawan-kawan menyatakan terdakwa Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Yusmin dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta amartabatnya. Majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara," papar Wiguna.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat tersangka. Selain Yusmin, ada mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, General Meneger PT Toshida Indonesia Umar dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda. Tiga tersangka bisa ditahan, namun La Ode buron dan mengajukan pra peradilan.
Kasus korupsi terkait Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) pada penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga diketahui tidak memiliki izin melakukan penambangan di kawasan hutan.
Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin mengaku belum bisa mengomentari putusan bebas terhadap terdakwa Yusman.
"Kami belum membaca keseluruhan yang menjadi pertimbangan Mejelis Hakim Tipikor. Tapi, menurut keterangan JPU, pertimbangan putusan hakim agak aneh," jelasnya. (N-2)
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved