Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengadilan Malang Tanggapi Tudingan Terkait Mafia Tanah Lelang Rumah Mewah

Bagus Suryo
10/2/2022 20:25
Pengadilan Malang Tanggapi Tudingan Terkait Mafia Tanah Lelang Rumah Mewah
Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur(MI/BAGUS SURYO)


PENGADILAN Negeri Kota Malang, Jawa Timur, memberikan penjelasan terkait tudingan adanya dugaan mafia tanah dan mafia peradilan yang kini menjadi sorotan publik.

Kasus yang menimpa dua dokter warga Kota Malang itu juga mendapatkan perhatian Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Kasus itu sebenarnya merupakan putusan pengadilan yang sudah inkrah soal harta gono gini sampai proses lelang.

"Yang dipermasalahkan itu, sertifikatnya ada pada Gina Gratiana dan
Gladys Adipranoto. Lalu ada pernyataan kalau ada mafia tanah gimana?.
Jadi, prinsipnya kami melaksanakan putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap," tegas Humas Pengadilan Negeri Kota Malang
Djuanto kepada Media Indonesia, Kamis (10/2).

Ia menjelaskan, kasus itu rentetan putusan Pengadilan Tuban tentang
perceraian dan pembagian harta gono gini antara mendiang Hardi Soetento
dan Valentina. Dalam prosesnya, hakim memutuskan harta bersama dibagi
dua sama rata. PN Malang melaksanakan putusan PN Tuban.

"Gina dan Gladys yang merupakan anak dari Valentina melayangkan
gugatan perlawanan. Tapi, putusan Mahkamah Agung menolak gugatan itu,"
katanya.

Lalu, kini mencuat di media sosial tentang dugaan mafia tanah dan mafia
peradilan tekait kasus lelang aset itu.

Padahal, lanjutnya, kasus yang sudah inkrah disusul lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 2018 dan 2021. KPKNL sudah melelang sebanyak  10 aset dari 27 aset harta gono gini berupa rumah, rumah toko dan tanah.

Termasuk di antaranya tiga rumah mewah di Jalan Taman Ijen, Kota Malang. Sementara 16 aset dan satu sertifikat lainnya belum laku.

"Putusan pengadilan cukup lengkap mulai dari PN Tuban sampai MA, sempat
ada perlawanan sampai pelaksanaan lelang. Pimpinan pengadilan sudah
mengkaji semua proses hukum secara matang," ujarnya.

Menurut Juru Sita Staf Bagian Perdata Eksekusi PN Malang Danny
Kurniawan, tiga rumah mewah di Jalan Taman Ijen Malang sudah laku
melalui proses lelang pertama 5 aset pada 2020 seharga Rp17,2 miliar dan lelang kedua 5 aset pada 2021 seharga Rp18,13 miliar.

"Uangnya diserahkan ke PN Tuban untuk diserahkan kepada Valentina dan
Hardi sebagai harta gono gini," tuturnya.

Sebelumnya, Kantor Staf Kepresidenan menerima laporan terkait
permasalahan lelang terhadap tiga rumah milik warga di Kota Malang.
Dasarnya surat dengan nomor B-023/KSP/D.1/01/2022 yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang. Dalam kasus itu diduga ada praktik mafia tanah dan mafia peradilan. Lalu PN Kota Malang memberikan
penjelasan kasus itu sudah inkrah.(BN)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya