Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemprov Kalsel Dukung RUU Provinsi Disahkan

Denny Susanto
28/1/2022 10:50
Pemprov Kalsel Dukung RUU Provinsi Disahkan
Lambang Provinsi Kalimantan Selatan(dok.wikipedia)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) Provinsi yang tengah digodok Komisi II DPR RI. UU tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah untuk membangun, meningkatkan kesejahtetaan masyarakat, daya saing serta melestarikan dan mengelola kearifan lokal dan kekayaan adat istiadat.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Jumat (28/1). "Pemprov Kalsel memandang RUU tentang Provinsi ini sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah yang diselenggarakan secara terpola, terencanan, terarah, menyeluruh dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah NKRI untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sebelumnya Pemprov Kalsel menerima kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka dengar pendapat  RUU tentang Provinsi di Banjarbaru.

Bagi Pemprov Kalsel, RUU tentang provinsi merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua di Pulau Kalimantan. RUU tentang provinsi juga menjadi pedoman untuk memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi daerah.

Potensi itu terkait kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat tingkat lokal, nasional, dan global. Termasuk arah pembangunan Kalsel sebagai gerbang dan provinsi penyangga ibu kota negara baru di Kaltim.

Ketua Panja Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, RUU tentang Provinsi diperlukan karena daerah memiliki kebutuhan, karakter dan potensi masing-masing. "Perlu adanya pengaturan yang bersifat penyesuaian terhadap provinsi Kalsel, Kalbar dan Kaltim yang sejalan dan sesuai kerangka negara Republik Indonesia," katanya.

Selain untuk mengganti alas hukum terhadap ketiga provinsi tersebut juga ada beberapa isu penting yang akan diatur dalam RUU tersebut. Diantaranya terkait posisi, batas, pembagian wilayah, karakteristik provinsi, pola dan arah pembangunan.

Saat ini DPR RI tengah menggodok tujuh RUU provinsi yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat. (OL-13)

Baca Juga: Razia Kos-kosan, Satpol PP Kudus Tangkap Basah Lima Pasangan Ilegal

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya