Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kepala Sekolah Penilap Dana BOS Divonis 4 Tahun Penjara

Dwi Apriani
26/1/2022 18:09
Kepala Sekolah Penilap Dana BOS Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang virtual kasus penyalahgunaan dana BOS di PN Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (26/1).(MI/Dwi Apriani )

KEPALA Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Nurmala Sari, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (26/1). Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasehat hukum terdakawa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang melawan hukum memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta. Ia menjelaskan, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan di sidang virtual, Rabu (26/1).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta. Bila terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti, maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutu hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. "Terdakwa juga tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara," jelas Mangapul. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya