Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini meningkat sekitar Rp6 miliar dari tahun sebelumnya. Porsi terbesar anggaran ini akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu sesuai peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten dan kota di Jateng pada anggaran 2022.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Fita Parma Dewi, menyebutkan pada 2022 ini daerahnya akan menerima DBHCHT sebesar Rp38,32 miliar. Jumlah itu naik dibanding tahun lalu yang mencapai Rp32 miliar.
"Penerimaan DBHCHT tahun ini meningkat Rp 6 miliar dari tahun lalu, yakni dari Rp32 miliar menjadi Rp38,32 miliar," kata Fita Parma Dewi.
Adapun penggunaan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215/PMK.07/Tahun 2021 dengan persentase penggunaan DBHCHT ada pada pasal 11. Aturan itu mewajibkan alokasi hingga 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.
Dari 50% alokasi untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 20% di antaranya untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program
pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja. Sebesar 30% lainnya untuk pembinaan lingkungan sosial.
"Soal penegakan hukum dalam aturan baru lebih fleksibel. Bila dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum juga dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan, jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah," katanya. (N-2)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved