Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini meningkat sekitar Rp6 miliar dari tahun sebelumnya. Porsi terbesar anggaran ini akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu sesuai peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten dan kota di Jateng pada anggaran 2022.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Fita Parma Dewi, menyebutkan pada 2022 ini daerahnya akan menerima DBHCHT sebesar Rp38,32 miliar. Jumlah itu naik dibanding tahun lalu yang mencapai Rp32 miliar.
"Penerimaan DBHCHT tahun ini meningkat Rp 6 miliar dari tahun lalu, yakni dari Rp32 miliar menjadi Rp38,32 miliar," kata Fita Parma Dewi.
Adapun penggunaan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215/PMK.07/Tahun 2021 dengan persentase penggunaan DBHCHT ada pada pasal 11. Aturan itu mewajibkan alokasi hingga 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.
Dari 50% alokasi untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 20% di antaranya untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program
pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja. Sebesar 30% lainnya untuk pembinaan lingkungan sosial.
"Soal penegakan hukum dalam aturan baru lebih fleksibel. Bila dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum juga dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan, jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah," katanya. (N-2)
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved