Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini meningkat sekitar Rp6 miliar dari tahun sebelumnya. Porsi terbesar anggaran ini akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu sesuai peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten dan kota di Jateng pada anggaran 2022.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Fita Parma Dewi, menyebutkan pada 2022 ini daerahnya akan menerima DBHCHT sebesar Rp38,32 miliar. Jumlah itu naik dibanding tahun lalu yang mencapai Rp32 miliar.
"Penerimaan DBHCHT tahun ini meningkat Rp 6 miliar dari tahun lalu, yakni dari Rp32 miliar menjadi Rp38,32 miliar," kata Fita Parma Dewi.
Adapun penggunaan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215/PMK.07/Tahun 2021 dengan persentase penggunaan DBHCHT ada pada pasal 11. Aturan itu mewajibkan alokasi hingga 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.
Dari 50% alokasi untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 20% di antaranya untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program
pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja. Sebesar 30% lainnya untuk pembinaan lingkungan sosial.
"Soal penegakan hukum dalam aturan baru lebih fleksibel. Bila dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum juga dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan, jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah," katanya. (N-2)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved