Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Cegah Karhutla, Pemprov Sumsel Perluas Izin Perhutanan Sosial

Dwi Apriani
13/1/2022 20:53
Cegah Karhutla, Pemprov Sumsel Perluas Izin Perhutanan Sosial
Ilustrasi karhutla(DOK MI)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Selatan akan memperluas izin perhutanan sosial bagi masyarakat. Saat ini, ada 181 izin perhutanan sosial yang sudah dikeluarkan dengan total luas lahan sekitar 121 ribu hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Panji Cahyanto mengatakan, target perhutanan sosial di Sumsel hingga 2024 mendatang mencapai 254 ribu hektar. Target tersebut secara bertahap akan direalisasikan setiap tahun.

"Target kita tahun ini bisa sampai 60 persen dari target keseluruhan program. Jadi kita targetkan sekitar 150 ribu hektare" kata Panji, Kamis (13/1).

Ia menjelaskan, izin perhutanan sosial tersebut diberikan kepada masyarakat lokal yang tinggal di sekitar lokasi hutan, baik hutan konservasi, lindung hingga produksi. Mereka diberikan perizinan atau legalitas untuk mengelola kawasan hutan.

"Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30 ribu kepala keluarga," terangnya.

Menurut Panji, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka karhutla. Ia menjelaskan, sejumlah kawasan langganan karhutla yang dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik.

"Seperti di kawasan Merang dan Muara Merdak. Kawasan itu dikelola oleh Masyarakat Peduli Api menjadi lahan yang produktif. Otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari karhutla," ucapnya.

Panji menjelaskan sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang, dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

"Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya," bebernya.

Pemegang izin perhutanan sosial juga bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah. Selama ini, kata Panji, usaha yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan kerap terkendala masalah izin maupun legalitas kepemilikan lahan padahal punya potensi besar untuk maju.

"Adanya legalitas yang dimiliki oleh petani maupun masyarakat pemegang izin membuat pemerintah dan perbankan bisa memberikan bantuan. Karena bantuan tidak bisa diberikan lantaran terbentur aturan. Dengan ini, mereka bisa mendapatkan bantuan," tandasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya