Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

11 Kabupaten/Kota di Sumsel Bisa Laksanakan Vaksinasi Booster untuk Umum

Dwi Apriani
12/1/2022 17:48
11 Kabupaten/Kota di Sumsel Bisa Laksanakan Vaksinasi Booster untuk Umum
11 kabupaten/kota di Sumsel bisa menggelar vaksinasi booster covid-19 untuk umum.(DOK MI)

VAKSINASI booster atau vaksin ketiga Covid-19 saat ini sudah mulai dilaksanakan di Sumatera Selatan. Di Sumsel, baru 11 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk vaksinasi booster untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Ke-11 kabupaten/kota itu adalah OKU, OKI, Lahat, Musi Rawas, OKU Selatan, Banyuasin, Ogan Ilir, Empat Lawang, Muratara, Prabumulih, dan Pagaralam.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Ferry Yanuar mengatakan, vaksinasi booster bagi masyarakat umum ada syaratnya yaitu capaian vaksinasi secara keseluruhan minimal 70 persen dan untuk lansia minimal 60 persen untuk dosis pertama.

"Di Sumsel ada 11 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat tersebut. Jadi 11 daerah ini sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster untuk masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas. Namun untuk lansia semua kabupaten/kota boleh melaksanakan vaksinasi booster," katanya.

Menurut Ferry, tak ada syarat khusus untuk booster lansia. Jadi 17 kabupaten dan kota di Sumsel boleh melaksanakan vaksinasi booster untuk lansia.

"Kita belum dapat laporan berapa banyak yang sudah divaksin booster, karena yang menyelenggarakan kabupaten dan kota. Untuk vaksinasi booster ini hanya bisa di fasilitas kesehatan milik pemerintah," katanya.

Menurut Ferry, untuk jenis vaksin yang bisa digunakan seperti Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna. Untuk dosis vaksin yang digunakan hanya setengah dari dosis yang biasa digunakan untuk dosis satu dan dua.

"Jenis vaksin yang digunakan untuk booster masih menunggu juknisnya, misal kalau vaksin Sinovac bisa dengan Sinovac atau bisa juga dengan vaksin jenis lainnya. Ini masih menunggu juknisnya," katanya.

Syarat vaksinasi booster seperti sudah mendapatkan vaksin dua dosis, minimal enam bulan lalu dan telah berusia 18 tahun ke atas. "Untuk vaksinasi booster ini juga bisa dua skema yaitu dari pemerintah yang gratis atau bisa juga dari badan usaha yang mengajukan dengan cara berbayar. Seperti vaksin gotong royong waktu itu, namun untuk tarifnya menyusul akan diinformasikan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik