Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Terkait Kenaikan NJOP 1000%, Polres Pematangsiantar Minta Pendapat Dari Ahli Hukum Pidana

Apul Iskandar
26/12/2021 21:05
Terkait Kenaikan NJOP 1000%, Polres Pematangsiantar Minta Pendapat Dari Ahli Hukum Pidana
Demo GMKI terkait Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2021.(MI/Apul Iskandar)

PENGADUAN masyarakat terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000% di Kota Pematangsiantar yang disampaikan Henry Sinaga telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar. Yaitu dengan melakukan gelar perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar serta Kabag Hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar.  

Henry Sinaga yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan bahwa Polres Pematangsiantar telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 21 Desember 2021. Yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPKD dan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar serta Kantor Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar atas pengaduan masyarakat yang telah disampaikannya beberapa waktu yang lalu. 

"Informasi tentang pelaksanaan gelar perkara tersebut telah diberitahukan kepada saya, selaku pelapor dalam pertemuan di Polres Pematangsiantar,  kemarin tanggal 24 Desember 2021, Pukul 12 siang, bertempat di ruang pemeriksaan penyidik. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kanit Tipikor IPDA Apri Damanik dan Penyidik AIPDA  D. Saragih," kata Henry dalam keterangannya, Sabtu, (25/12). 

Henry menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Pematangsiantar juga memberitahukan kepadanya bahwa salah satu rekomendasi dari gelar perkara yang telah dilakukan pada 21 Desember 2021 yang lalu selanjutnya adalah meminta pendapat dari ahli hukum pidana. "Pengaduan atau laporan saya akan ditindak lanjuti dengan meminta pendapat atau keterangan dari ahli hukum pidana. Selanjutnya diberitahukan kepada saya bahwa permintaan pendapat atau keterangan dari ahli hukum pidana tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022 yang akan datang," jelasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya