Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemkot Palembang Larang Aktivitas Warga di Malam Tahun Baru

Dwi Apriani
20/12/2021 17:25
Pemkot Palembang Larang Aktivitas Warga di Malam Tahun Baru
Ilustrasi(ANTARA)

PERGANTIAN tahun baru kerap kali dilakukan secara euforia di alun-alun kota. Namun, Pemerintah Kota Palembang, Sumsel telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan agar masyarakat tidak beraktivitas saat malam tahun baru.

"Warga supaya konsisten tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam tahun baru," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Senin (20/12).

Peraturan pelaksanaan Nataru di Palembang tertuang dalam Surat Edaran nomor 50/SE/DINKES/2021. Kemudian Peraturan Daerah Sumatera Selatan (Perda Sumsel) nomor 1 tahun 2021, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Begitu juga Peraturan Wali Kota nomor 27 tahun 2020.

"Termasuk tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," kata dia. Surat Edaran itu berisi agar warga menggunakan masker secara benar, serta melarang masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah.

Termasuk pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB. "Pada 31 Desember hingga 1 Januari 2022, semua alun-alun di Palembang wajib ditutup," jelasnya.

Selanjutnya di tempat publik seperti mal, hotel, dan restoran, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum pengunjung masuk dan keluar. Selain itu, pengunjung juga tidak melebihi 75 persen dari kapasitas keseluruhan, serta meniadakan perayaan Nataru kecuali pameran UMKM.

Harnojoyo menjelaskan, pihaknya sudah menerima arahan dari Presiden RI, Joko Widodo terkait pencegahan penularan Covid-19. Menurutnya, masyarakat tidak perlu panik namun memperketat protokol kesehatan. "Prokes harus menjadi prioritas utama dalam pencegahan penularan Covid-19," tandas dia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya