Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Itwasum Polri Tindaklanjuti Kasus Kenaikan NJOP 1.000% di Pematangsiantar

Apul Iskandar
10/12/2021 12:00
Itwasum Polri Tindaklanjuti Kasus Kenaikan NJOP 1.000% di Pematangsiantar
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Pematangsiantar-Simalungun Henry Sinaga (MI/Apul Iskandar)

PENGADUAN masyarakat terkait kasus kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000% di Kota Pematangsiantar yang dilaporkan oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Pematangsiantar-Simalungun Henry Sinaga akhirnya ditindaklanjuti dan diproses oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum Polri).

Henry Sinaga mengatakan sebelumya dia telah melaporkan kasus terkait Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB tahun 2021-2023 yang menaikkan NJOP 1.000% yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian PBB Pedesaan  dan Perkotaan kepada MABES POLRI sekitar tiga pekan yang lalu yaitu pada 25 Nopember 2021 secara online.

"Laporan yang disampaikan pada tanggal 25 November 2021 telah direspon oleh Mabes Polri pada tanggal 28 Nopember 2021 yang lalu melalui email dari Pusat Informasi Dumas Presisi MABES POLRI. Menurut Mabes Polri laporan/pengaduan saya selanjutnya ditindaklanjuti dan diproses oleh ITWASUM MABES POLRI," kata Henry Sinaga dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Jumat (10/12).

Henry menegaskan bahwa dia akan terus dan tetap mengawal kasus kenaikan NJOP 1.000% demi kepentingan masyarakat.

"Demikian disampaikan agar diberitahukan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar bahwa saya masih tetap mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar," tegasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik