Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aturan Tiket Elektronik untuk ASDP Diminta Dievaluasi

Mediaindonesia.com
02/12/2021 11:00
Aturan Tiket Elektronik untuk ASDP Diminta Dievaluasi
Kendaraan keluar dari kapal penyeberangan rute Banyuwangi-Lembar, Lombok di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/4/2021).(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Kementerian Perhubungan diminta mengevaluasi pemberlakuan tiket elektronik untuk jasa penyeberangan PT ASDP. Pasalnya, pemberlakuan tiket elektronik tersebut dianggap merugikan konsumen layanan jasa penyeberangan ASDP.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono yang juga Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur. “Kebijakan tiket elektronik ini sebaiknya dievaluasi ulang,” kata Bambang, Rabu (1/12).

Bambang mengatakan, pemberlakuan tiket elektronik ini justru berdampak peningkatan harga tiket ASDP. Masyarakat, kata dia, kesulitan membeli tiket angkutan penyeberangan secara langsung di terminal. Para penumpang pun terpaksa membeli lewat calo atau agen tiket . "Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar mahal harga tiket ,” paparnya.

Komponen harga tiket adalah jasa kepelabuhan, jasa penyeberangan, dan asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk di dalamnya, terdiri dari penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga, dan jasa penjualan tiket.

Artinya, ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya.

Bambang mencontohkan, harga tiket penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk  semestinya sebesar Rp8.500. Komponen harga tiket ini meliputi jasa pelabuhan Rp3.800, jasa pelayaran Rp3.900, dan asuransi Rp800.

Tetapi dengan sistem tiket elektronik, menurutnya, harga tiket penyeberangan naik jadi berkisar Rp13 ribu hingga Rp15 ribu. Sehingga diasumsikan naik 76% dari ketentuan tarif semestinya.

Di sisi lain, Bambang pun menyoroti pembatasan penggunaan tiket online hanya 10 hingga 20 menit saja. Ia menilai ketentuan ini tak lazim bila dibandingkan moda transportasi lain seperti penumpang pesawat dan kereta api.

“Masa berlaku tiket online dibatasi tidak lebih dari 2 jam. Padahal moda transportasi lain bisa sampai bulanan dan tahunan dari saat mendaftar,” cetusnya.

Bambang menyatakan, pemanfaatan system transaksi elektronik secara online semestinya mampu memangkas tarif layanan transportasi. Bukan malah sebaliknya, tarif tiket naik dari ketentuan normal.

“Harusnya ongkos jasa kepelabuhananlah yang diturunkan, bukan malah dinaikkan harganya menjadi 3 kali lipat dari ongkos jasa kepelabuhanan,” papar Bambang.

Kementerian Perhubungan diminta mengevaluasi pemberlakuan tiket elektronik untuk jasa penyeberangan PT ASDP. Pasalnya, pemberlakuan tiket elektronik tersebut dianggap merugikan konsumen layanan jasa penyeberangan ASDP.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono yang juga Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur. “Kebijakan tiket elektronik ini sebaiknya dievaluasi ulang,” kata Bambang, Rabu (1/12).

Bambang mengatakan, pemberlakuan tiket elektronik ini justru berdampak peningkatan harga tiket ASDP. Masyarakat, kata dia, kesulitan membeli tiket angkutan penyeberangan secara langsung di terminal. Para penumpang pun terpaksa membeli lewat calo atau agen tiket . "Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar mahal harga tiket ,” paparnya.

Komponen harga tiket adalah jasa kepelabuhan, jasa penyeberangan, dan asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk di dalamnya, terdiri dari penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga, dan jasa penjualan tiket.

Artinya, ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya.

Bambang mencontohkan, harga tiket penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk  semestinya sebesar Rp8.500. Komponen harga tiket ini meliputi jasa pelabuhan Rp3.800, jasa pelayaran Rp3.900, dan asuransi Rp800.

Tetapi dengan sistem tiket elektronik, menurutnya, harga tiket penyeberangan naik jadi berkisar Rp13 ribu hingga Rp15 ribu. Sehingga diasumsikan naik 76% dari ketentuan tarif semestinya.

Di sisi lain, Bambang pun menyoroti pembatasan penggunaan tiket online hanya 10 hingga 20 menit saja. Ia menilai ketentuan ini tak lazim bila dibandingkan moda transportasi lain seperti penumpang pesawat dan kereta api.

“Masa berlaku tiket online dibatasi tidak lebih dari 2 jam. Padahal moda transportasi lain bisa sampai bulanan dan tahunan dari saat mendaftar,” cetusnya.

Bambang menyatakan, pemanfaatan system transaksi elektronik secara online semestinya mampu memangkas tarif layanan transportasi. Bukan malah sebaliknya, tarif tiket naik dari ketentuan normal.

“Harusnya ongkos jasa kepelabuhananlah yang diturunkan, bukan malah dinaikkan harganya menjadi 3 kali lipat dari ongkos jasa kepelabuhanan,” papar Bambang.

Untuk diketahui, sejak pertengahan tahun ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan penerapan tiket elektronik. Calon penumpang yang akan menggunakan jasapenyeberangan PT ASDP diimbau untuk membeli tiket secara daring melalui aplikasi Ferizy guna menciptakan jaga jarak fisiksebagai adaptasi kebiasaan baru, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 3 jam sebelum keberangkatan. Tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat boarding pass untuk naik kapal. Sesimpel itu saja,” ujar Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7/2021). (Ant/M-4)        

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya