Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JELANG pengumuman resmi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Jawa Barat 2022 pada 30 November 2021 mendatang, unjuk rasa dari serikat pekerja makin marak. Bahkan, para pekerja mengancam mogok jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Menyikapi hal ini Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bahwa dalam menetapkan upah, pemprov mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat melalui PP 36/2021 tentang pengupahan. Ia meminta hal ini untuk dipahami semua pihak karena situasi ekonomi juga masih belum membaik 100 persen.
"Jika memang ada yang kurang puas terhadap dan menolak UMK silakan sampaikan aspirasi-aspirasi dengan cara yang baik, cara-cara dialog. Sehingga ke depannya, bisa menemukan rumus-rumus yang saling memahami dan menguntungkan," kata Ridwan Kamil, Rabu (24/11).
Terkait adanya tidak adanya kenaikkan UMK 2022 di 11 kabupaten/kota di Jabar, Gubernur mengatakan hal tersebut telah disesuaikan dengan aturan yang ada (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan). "Karena hitungan yang baru memberikan batasan, ada batas atas dan atas bawah. Peraturannya mengatur kalau setelah dihitung rumusnya melewati batas atas maka dia sama seperti tahun sebelumnya," jelasnya.
Yang jelas, kata Ridwan Kamil, pemprov mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat. Karena itu ia meminta hal ini harus dipahami oleh semua pihak.
Di sisi lain, menanggapi aksi unjukrasa dari 9 serikat buruh yang menuntut kenaikan UMK Tahun 2022 sebesar 10 persen pada Selasa (23/11). Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan tuntutan buruh kepada Wali Kota Oded M Danial.
"Saya harus koordinasi dengan pak walikota dan aspirasi ini juga kita akan sampaikan, karena ini hak mereka juga buruh untuk menyampaikan aspirasi. Mudahan-mudahan bisa keluar hasil yang terbaik," kata Arief.
Ia mengapresiasi tuntutan buruh yang ingin UMK naik 10 persen yang artinya perekonomian di Kota Bandung itu bagus, sebab kalau misalnya UMK di bawah 10 persen artinya perekonomian tidak bagus. Namun saat disinggung, apakah pihaknya akan mengabulkan keinginan buruh naik 10 persen, hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Bukan masalah ikut pusat atau daerah, tapi ikut aturan yang ada. Proses penetapan UMK di Kota Bandung, akan mengikuti arahan dari Pemprov Jabar. Yang menerapkan provinsi, kita hanya mengajukan rekomendasi saja dan belum diajukan, karena masih proses," jelasnya lagi. (OL-15)
Pembahasan RTRW ini sangat penting karena berdampak terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
CEMARAN senyawa merkuri ditemukan di Waduk Cirata, Jawa Barat. Kandungan merkuri ditemukan dari tubuh ikan yang diambil dari waduk Cirata.
Hujan yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor menimpa satu rumah warga di Kampung Kiararambai, Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jabar.
Saat ini sejumlah sekolah swasta di Jabar masih sepi peminat, akibat masyarakat yang cenderung memilih sekolah negeri.
Adapun untuk presentasi non-akademik, setiap juaranya memiliki nilai masing-masing
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Pasirmunjul, Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved