Jelang Pengumuman Resmi UMK Jabar, Unjuk Rasa Buruh Makin Marak

Naviandri
24/11/2021 17:25
Jelang Pengumuman Resmi UMK Jabar, Unjuk Rasa Buruh Makin Marak
Aksi unjuk rasa buruh terkait UMK di Cianjur, Jawa Barat.(DOK MI)

JELANG pengumuman resmi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Jawa Barat 2022 pada 30 November 2021 mendatang, unjuk rasa dari serikat pekerja makin marak. Bahkan, para pekerja mengancam mogok jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Menyikapi hal ini Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bahwa dalam menetapkan upah, pemprov mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat melalui PP 36/2021 tentang pengupahan. Ia meminta hal ini untuk dipahami semua pihak karena situasi ekonomi juga masih belum membaik 100 persen.

"Jika memang ada yang kurang puas terhadap dan menolak UMK silakan sampaikan aspirasi-aspirasi dengan cara yang baik, cara-cara dialog. Sehingga ke depannya, bisa menemukan rumus-rumus yang saling memahami dan menguntungkan," kata Ridwan Kamil, Rabu (24/11).

Terkait adanya tidak adanya kenaikkan UMK 2022 di 11 kabupaten/kota di Jabar, Gubernur mengatakan hal tersebut telah disesuaikan dengan aturan yang ada (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan). "Karena hitungan yang baru memberikan batasan, ada batas atas dan atas bawah. Peraturannya mengatur kalau setelah dihitung rumusnya melewati batas atas maka dia sama seperti tahun sebelumnya," jelasnya.

Yang jelas, kata Ridwan Kamil, pemprov mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat. Karena itu ia meminta hal ini harus dipahami oleh semua pihak.

Di sisi lain, menanggapi aksi unjukrasa dari 9 serikat buruh yang  menuntut kenaikan UMK Tahun 2022 sebesar 10 persen pada Selasa (23/11). Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan tuntutan buruh kepada Wali Kota Oded M Danial.

"Saya harus koordinasi dengan pak walikota dan aspirasi ini juga kita akan sampaikan, karena ini hak mereka juga buruh untuk menyampaikan aspirasi. Mudahan-mudahan bisa keluar hasil yang terbaik," kata Arief.

Ia mengapresiasi tuntutan buruh yang ingin UMK naik 10 persen yang artinya perekonomian di Kota Bandung itu bagus, sebab kalau misalnya UMK di bawah 10 persen artinya perekonomian tidak bagus. Namun saat disinggung, apakah pihaknya akan mengabulkan keinginan buruh naik 10 persen, hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Bukan masalah ikut pusat atau daerah, tapi ikut aturan yang ada. Proses penetapan UMK di Kota Bandung, akan mengikuti arahan dari Pemprov Jabar. Yang menerapkan provinsi, kita hanya mengajukan rekomendasi saja dan belum diajukan, karena masih proses," jelasnya lagi. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya