Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gerebek 6 Rumah, Bea Cukai Kudus Sita 545 Ribu Rokok Ilegal

Jamaah
23/11/2021 20:45
Gerebek 6 Rumah, Bea Cukai Kudus Sita 545 Ribu Rokok Ilegal
Penggerebekan di salah satu rumah produksi rokok ilegal di Jepara, Jawa Tengah(MI/JAMAAH)


KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus,
Jawa Tengah, kembali mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Enam rumah yang diduga dijadikan tempat produksi rokok ilegal disatroni.

"Keenam rumah berada di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Tim Bea Cukai bergerak bersama tim dari Sub Denpom IV/3-2 Pati," kata Pelaksana tugas Kepala KPPBC Kudus Sutopo Ari Subagya, Selasa (23/11).

Saat penindakan, tim menemukan sejumlah pekerja sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal. Barang bukti berupa rokok sigaret kretek mesin batangan dan rokok telah dikemas siap edar. Dalam bungkus itu tidak dilengkapi dengan pita cukai. Sebagian dilekati pita cukai palsu berbagai merek.

"Total barang bukti sebanyak 545.653 batang. Perkiraan nilai barang sebesar Rp556 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp365 juta," jelasnya.


Seluruh barang bukti, serta seorang pemilik barang berinisial S, 32
pekerja pengemas M, 37 dan seorang saksi NR, 44, dibawa ke Kantor Bea
Cukai Kudus untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya