Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus,
Jawa Tengah, kembali mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Enam rumah yang diduga dijadikan tempat produksi rokok ilegal disatroni.
"Keenam rumah berada di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Tim Bea Cukai bergerak bersama tim dari Sub Denpom IV/3-2 Pati," kata Pelaksana tugas Kepala KPPBC Kudus Sutopo Ari Subagya, Selasa (23/11).
Saat penindakan, tim menemukan sejumlah pekerja sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal. Barang bukti berupa rokok sigaret kretek mesin batangan dan rokok telah dikemas siap edar. Dalam bungkus itu tidak dilengkapi dengan pita cukai. Sebagian dilekati pita cukai palsu berbagai merek.
"Total barang bukti sebanyak 545.653 batang. Perkiraan nilai barang sebesar Rp556 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp365 juta," jelasnya.
Seluruh barang bukti, serta seorang pemilik barang berinisial S, 32
pekerja pengemas M, 37 dan seorang saksi NR, 44, dibawa ke Kantor Bea
Cukai Kudus untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut. (N-2)
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal.
Kenaikan tarif CHT belum efektif menekan konsumsi rokok. Dedi pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali pendekatan kebijakan kenaikan tarif cukai ini.
Aksi tersangka berhasil dibongkar polisi berawal dari banyaknya laporan dari petani di Jepara yang kehilangan alat pertanian traktor masuk ke kepolisian.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
Petugas mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kos-kosan di Kabupaten Jepara yang dipergunakan tersangka S,21, predator seksual sebagai ajang kejahatan seksualnya.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT TBS Industrial Indo, produsen tas dan dompet kulit di Jepara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved