Karhutla Jadi Faktor Utama Kerusakan Ekosistem Gambut Di OKI

Dwi Apriani
11/11/2021 20:14
Karhutla Jadi Faktor Utama Kerusakan Ekosistem Gambut Di OKI
Kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karthutla) menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem gambut di daerah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Aris Apani mengatakan sebetulnya ada empat penyebab utama degradasi ekosistem gambut.

"Akan tetapi yang menjadi penyebab utama adalah kebakaran hutan dan lahan," katanya saat lokakarya penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) OKI, di Palembang, Kamis (11/11).

Aris menjelaskan karhutla menyebabkan degradasi habitat alami yang tak terkendali di lahan gambut. Diakuinya, penyebab lainnya adalah konflik sosial kepemilikan lahan dan pengelolaan lahan yang tidak ramah gambut. "Kami menemukan penyebab-penyebab itu berdasarkan pengalaman langsung di lapangan," katanya.

Kabupaten OKI merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi karhutla. Sejak 2014 hingga 2020, peristiwa karhutla kerap terjadi di OKI.

Karhutla terbesar terjadi pada 2015, saat 316.472 hektare hutan dan lahan di OKI terbakar. Peristiwa ini mendorong Presiden Joko Widodo mengecek langsung lokasi terjadinya karhutla.

Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Wilman, mengatakan lahan gambut di OKI mendominasi dari total luasan gambut provinsi itu. Berdasarkan data DLHP Sumsel, luas ekosistem gambut di Sumsel mencapai 2,09 juta ha yang tersebar di tujuh wilayah. Dari total luasan tersebut, sebanyak 1,03 juta ha atau 49,28 persen berada di Kabupaten OKI.

Pemerintah daerah di Sumatera Selatan mulai menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG). Wilman mengatakan dokumen RPPEG juga diharapkan menghasilkan satu peta terkait ekosistem gambut. Dengan hal itu pemerintah akan memiliki data pasti dan akurat lahan gambut mana saja yang masuk kategori lindung dan budidaya.

"Jika nanti ada yang masuk di gambut lindung bisa ditindak secara hukum lingkungan," katanya.

Pihaknya pun menargetkan penyusunan dokumen RPPEG tingkat provinsi bisa rampung pada akhir tahun ini. Sehingga, pemda di provinsi itu bisa menjadikan RPPEG provinsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen serupa di tingkat kabupaten/kota. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya