Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali menargetkan seluruh desa di wilayahnya pada 2022 sudah mampu mengolah sampah berbasis sumber. Saat ini Bali sudah masuk darurat sampah.
"Saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Jadi lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," kata Gubernur Bali Wayan Koster, di Denpasar, Senin (8/11/2021).
Program in sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut mengatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, antara lain Pengaturan Warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke Desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, hingga melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
Target tahun 2022 seluruh desa dan kelurahan di Bali sudah mampu mengolah sampah berbasis sumber, karena saat ini seluruh persiapan sudah dilakukan mulai dari SDM, fasilitas dan sebagainya. Bahkan sudah banyak desa di Bali
yang sudah mandiri dalam kelolah sampah.
Untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, Gubernur Koster menegaskan bahwa sekarang sudah ada Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera yang terdiri dari pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dengan memiliki tugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Termasuk di dalamnya soal pengolahan sampah berbasis sumber.
Tim ini adalah mereka yang berasal dari desa tersebut atau mereka yang tinggal di desa dan kelurahan tersebut. Jadi mereka diajarkan bagaimana membangun desanya sendiri dengan kapasitasnya sebagai ASN. "Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber agar tujuan kita menyelesaikan sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Persiapan Prokes Jelang World Superbike
Sampah harus dikelola dikawasannya, karena organiknya besar, 80% sampai 90%,
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved