Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Provinsi Bali menargetkan seluruh desa di wilayahnya pada 2022 sudah mampu mengolah sampah berbasis sumber. Saat ini Bali sudah masuk darurat sampah.
"Saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Jadi lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," kata Gubernur Bali Wayan Koster, di Denpasar, Senin (8/11/2021).
Program in sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut mengatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, antara lain Pengaturan Warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke Desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, hingga melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
Target tahun 2022 seluruh desa dan kelurahan di Bali sudah mampu mengolah sampah berbasis sumber, karena saat ini seluruh persiapan sudah dilakukan mulai dari SDM, fasilitas dan sebagainya. Bahkan sudah banyak desa di Bali
yang sudah mandiri dalam kelolah sampah.
Untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, Gubernur Koster menegaskan bahwa sekarang sudah ada Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera yang terdiri dari pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dengan memiliki tugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Termasuk di dalamnya soal pengolahan sampah berbasis sumber.
Tim ini adalah mereka yang berasal dari desa tersebut atau mereka yang tinggal di desa dan kelurahan tersebut. Jadi mereka diajarkan bagaimana membangun desanya sendiri dengan kapasitasnya sebagai ASN. "Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber agar tujuan kita menyelesaikan sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Persiapan Prokes Jelang World Superbike
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Asep mengatakan selama ini sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang. Di sisi lain, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved