Pelanggaran Ringan Lalu Lintas Di Kota Palembang Disanksi Wajib Vaksin

Dwi Apriani
07/11/2021 19:20
Pelanggaran Ringan Lalu Lintas Di Kota Palembang Disanksi Wajib Vaksin
Ilustrasi(Medcom)

DALAM upaya mempercepat terbentuknya herd immunity di Kota Palembang, Sumsel, pemerintah setempat bersama instansi terkait melakukan berbagai kebijakan dan langkah cepat. Diantaranya dengan memberikan penekanan wajib jalani vaksinasi untuk mendapatkan layanan.

Seperti halnya masuk mal dan fasilitas umum, kini sudah menerapkan wajib vaksin dan sudah disediakan tempat khusus untuk permudah pelaksanaan vaksinasi. Namun, per 30 Oktober Pemkot Palembang bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Palembang untuk mewajibkan vaksinasi bagi pelanggar lalu lintas.

"Kami dari Pemkot dan Satlantas Polrestabes Palembang menerapkan wajib vaksinasi Covid-19 bagi pelanggar lalu lintas. Warga yang ditilang akan mendapat sanksi suntikan vaksin. Ini salah satu cara agar kita dapat mempercepat herd immunity di Kota Palembang," kata Mirza Susanty, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Minggu (7/11).

Penerapan sanksi tilang dengan vaksinasi Covid-19 sudah mulai diberlakukan Pemkot bersama Satlantas Polrestabes Palembang sejak Sabtu (30/10) malam hingga saat ini. Menurut Mirza, aturan sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak tertib untuk mencapai target imunitas warga Palembang. "Sampai sekarang masih berjalan," ucapnya.

Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo menambahakn penertiban kendaraan bermotor dengan vaksinasi Covid-19 merupakan dukungan program dari Kapolrestabes Palembang. "Kita itu minimal 70-75 persen warga sudah divaksin. Palembang sekarang belum menyentuh angka tersebut," kata dia.

Ia menjelaskan razia itu diselenggarakan di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang. "Pelanggaran berat tetap kita tilang. Untuk yang ringan tetap kita beri pilihan mau ditilang atau vaksin, dan fokus kegiatan kita ke pelanggaran penggunaan knalpot racing dan tidak mengunakan helm," tandas dia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya