Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku KLHK melepasliarkan sebanyak enam ekor burung Nuri Bayan (Edectus roratus), enam ekor Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan dua ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) ke habitat aslinya di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Dusun Hulung Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pada Senin, (1/11).
Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertema Living In Harmony With Nature; Melestarikan Satwa Liar Milik Negara. Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), dan hasil translokasi satwa dari BKSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon.
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku, khususnya satwa endemik Pulau seram seperti burung Kakatua Maluku yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Pulau Seram.
“Butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai,” kata Danny dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Danny menjelaskan, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, satwa liar yang dilepasliarkan tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon. Kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap burung tersebut dilakukan oleh petugas dari BKSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Sebagai bahan informasi bahwa burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Seram, sehingga dalam kegiatan pelepasliarannya harus dilakukan di habitat aslinya yang berada di wilayah Pulau Seram.
Danny menerangkan, dipilihnya kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan, selain itu kondisi kawasan yang masih terjaga dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah serta kondisi sosial masyarakat sekitar yang sadar akan pentingnya kelestarian SDA, menjadikan lokasi tersebut sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelapasliaran satwa.
“Diharapkan dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Erick Tohir Sebut Kerjasama dengan Emirates Perkuat Layanan Rute Domestik Garuda
Gubernur DKI Pramono Anung mengapresiasi proses konsolidasi yang dilakukan kedua bank sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kolaborasi antarwilayah.
Maluku ekspor perdana 419 kg kerang hidup ke Thailand. Momentum dorong ekonomi daerah dan buka peluang pasar ekspor komoditas laut unggulan.
Riset-riset aplikatif, mulai dari produk pangan hingga inovasi probiotik mendukung sektor perikanan di Maluku Utara.
Menteri Brian menekankan pentingnya gotong royong lintas sektor dalam memajukan sumber daya manusia.
Selain meningkatkan pemahaman tentang K3, IWIP juga menyelenggarakan lomba-lomba dan kegiatan untuk mempererat kebersamaan antarkaryawan.
Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku, Sam Latuconsina mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan kestabilan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved