Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Curi Kotak Infak Masjid, Mahfudin Ditangkap Polres Klaten

Djoko Sardjono
29/10/2021 20:05
Curi Kotak Infak Masjid, Mahfudin Ditangkap Polres Klaten
Polres Klaten memperlihatkan pencuri kotak amal di masjid(MI/DJOKO SARDJONO)

 

POLRES Klaten, Jawa Tengah, menangkap Mahfudin, 20, tersangka pencuri
kotak infak di beberapa masjid. Warga Desa Gledeg, Kecamatan Karanganom, Klaten, itu ditangkap di Gunungkidul, DI Yogyakarta, Kamis (28/10).

Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Klaten, Ajun Komisaris Guntur Bagus Eddy Suryana mewakili Kapolres AKB Eko Prasetyo, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian uang infak itu di 20 masjid di Klaten.

Pencurian kotak infak yang terakhir atau sebelum ditangkap di
Gunungkidul, yaitu di masjid wilayah Kecamatan Karanganom, Klaten. Nilai uang yang dicuri dari kotak infak 20 masjid itu total sekitar Rp8 juta.

Pengungkapan kasus pencurian kotak infak di masjid itu, menurut
Kasatrekrim, berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya kotak
infak masjid yang dibobol pencuri.

"Dari informasi tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan
penyelidikan. Kasus ini berhasil diungkap, dengan tersangka pelaku bernama Mahfudin," ujarnya.

Tersangka pelaku pencurian kotak infak yang kini dijebloskan di sel
tahanan Polres Klaten, beraksi pada tengah malam atau sebelum subuh saat situasi sekitar masjid sepi.

Dari pengakuan Mahfudin, buruh harian lepas warga Karanganom itu nekat
melakukan pencurian kotak infak di sejumlah masjid, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Guntur Bagus menambahkan tersangka pelaku pencurian kotak
infak di masjid itu dikenakan Pasal 362 jo 364 KUHP dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya