Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

USU Akan Skorsing Mahasiswa Yang Terlibat Kasus Ganja Di FIB

Yoseph Pencawan
12/10/2021 21:30
USU Akan Skorsing Mahasiswa Yang Terlibat Kasus Ganja Di FIB
Universitas Sumatera Utara menyiapkan sanksi skorsing terhadap 14 orang mahasiswa aktif yang terlibat dalam pesta ganja di FIB.(DOK USU)

PIHAK Rektorat Universitas Sumatera Utara menyiapkan sanksi skorsing terhadap 14 orang mahasiswa aktif yang terlibat dalam pesta ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Sanksi itu berpedoman kepada Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021.

"Mahasiswa yang terlibat akan diberikan skorsing selama enam bulan," ungkap Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan, Selasa (12/10).

Seperti diketahui, BNN Sumut menggerebek pesta ganja di kampus FIB USU pada Sabtu (9/10). Dalam penggerebekan, petugas mengamankan total 47 orang. Sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dari hasil test urine.

Dari jumlah itu, sebanyak 14 di antaranya adalah mahasiswa aktif USU dan enam orang sudah alumni. Kemudian 11 lainnya tidak terkait dengan USU atau orang luar.

Mahasiswa yang terjaring kemungkinan besar tidak akan mendapat sanksi pemecatan oleh pihak rektorat. Hal itu karena dalam Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021, sanksi pemecatan hanya diberikan kepada mahasiswa yang mendapat vonis hukuman pidana minimal dua tahun penjara.

Hanya saja, kata Edy Ikhsan ada dua tahapan yang harus dilakukan setelah mereka menjalani rehabilitasi. Pertama, mereka akan diminta datang bersama dengan orangtuanya untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Jika mahasiswa yang bersangkutan mengulah lagi maka akan diberi sanksi pemecatan. "Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama enam bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," terang Edy.

Kendati demikian saat ini pihak Rektorat USU masih menunggu proses hukum yang berjalan. Namun dia memastikan bahwa dalam konteks ini USU akan bersikap tegas. Yakni tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang terjaring.

Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan agar teman-teman dan adik-adik kuliah mereka tidak ikut terlibat dalam masalah ini.

"Bagi kami, ini juga menjadi titik balik pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di USU," ujarnya.

Menurut Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Habinsaran, para mahasiswa yang diamankan dianggap hanya menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka dipastikan bukan bagian dari jaringan peredaran ganja dalam kasus ini.

Karena itu mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap mereka BNN Sumut akan melakukan penilaian medis sebelum memberi tindakan rehabilitasi. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik