Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pedagang Tasikmalaya Syukuran Ngaliwet Berharap PPKM Berakhir

Adi Kristiadi
26/7/2021 09:20
Pedagang Tasikmalaya Syukuran Ngaliwet Berharap PPKM Berakhir
Viral video pedagang di Kota Tasikmalaya menggelar syukuran dengan makan bersama berharap PPKM berakhir, Minggu (25/7)(MI/Adi Kristiadi)

SEBUAH video viral berdurasi sekitar 22 detik merekam puluhan warga sedang makan nasi liwet beralaskan daun pisang berada di tengah jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Acara makan bersama itu terjadi di masa akhir pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, jadi tidaknya diperpanjang.

"Ngaliwet, ngaliwet, ngaliwet, hei dahar heula kadieu (liwet, liwet, liwet, hei, makan dulu ke sini cepat)," kata suara pria dalam rekaman itu.

Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan membenarkan video tersebut berlokasi di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, mereka melanggar protokol kesehatan saat PPKM Level 4. Namun, mereka juga mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.

"Mereka memakan nasi liwet bersama-sama secara spontan di tengah jalan sebagai syukuran agar PPKM segera selesai dan perekonomian bisa normal kembali. Mereka tetap mendapat sanksi dengan membuat surat pernyataan," kata Kapolresta Doni, Senin (26/7).

Dari penyelidikannya, jelas dia, warga yang makan nasi liwet di tengah jalan di masa perpanjangan PPKM level 4 itu dilakukan oleh para pedagang. Beberapa orang dalam video tersebut sudah diperiksa dan mengaku untuk syukuran agar PPKM segera berakhir. Sebab selama pemberlakuan PPKM para pedagang tidak boleh berjualan sebagaimana surat edaran dari Disperindag Kota Tasikmalaya.

"Jadi mereka bahagia karena PPKM akan berakhir, ternyata pemerintah mengumumkan PPKM diperpanjang. Kami tidak memprosesnya karena para pedagang berjanji dengan membuat pernyataan dan jika mengulangi perbuatannya akan dipproses secara hukum," paparnya. (OL-13)

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Klaten yang Sembuh 351, Positif Tambah 256 Orang

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya