Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Dumai Gagalkan Aksi Pembalakan 5,5 Ton Kayu

Rudi Kurniawansyah
24/7/2021 02:30
Polres Dumai Gagalkan Aksi Pembalakan 5,5 Ton Kayu
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira (tengah).(MI/Rudi Kurniawansyah)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskirim) Polres Dumai, Riau menangkap 4 pelaku dugaan tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar. Keempat pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi dibekuk dengan barang bukti sekitar 5,5 ton kayu ilegal di Jalan Lintas Dumai-Rokan Hilir atau Simpang PU/Kanal RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira mengatakan para pelaku dugaan tindak pidana Ilegal logging berhasil diamankan tim opsnal satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan. Keempatnya yaitu SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir sementara MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ilegal logging bermula pada saat tim opsnal satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Andri Ananta, Jumat (23/7).

Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, tim opsnal Satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit mobil daihatsu rocky dengan nomor polisi BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan oleh SS (38).

Kemudian 1 unit mobil daihatsu rocky tanpa nomor polisi warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan oleh SO (32). Dan 1 unit mobil daihatsu Rocky dengan nomor polisi BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT 008 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp150.000 per orang," terang Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) yang berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (E) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," pungkas Andri. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya