Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskirim) Polres Dumai, Riau menangkap 4 pelaku dugaan tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar. Keempat pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi dibekuk dengan barang bukti sekitar 5,5 ton kayu ilegal di Jalan Lintas Dumai-Rokan Hilir atau Simpang PU/Kanal RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira mengatakan para pelaku dugaan tindak pidana Ilegal logging berhasil diamankan tim opsnal satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan. Keempatnya yaitu SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir sementara MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ilegal logging bermula pada saat tim opsnal satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Andri Ananta, Jumat (23/7).
Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, tim opsnal Satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit mobil daihatsu rocky dengan nomor polisi BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan oleh SS (38).
Kemudian 1 unit mobil daihatsu rocky tanpa nomor polisi warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan oleh SO (32). Dan 1 unit mobil daihatsu Rocky dengan nomor polisi BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT 008 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp150.000 per orang," terang Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) yang berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (E) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," pungkas Andri. (OL-15)
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Masyarakat kembali menanam dan menjaga alam, sehingga saat ini Tangkahan kini menjadi destinasi ekowisata.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
SEBANYAK 15 rumah terdampak dan sejumlah bangunan rusak akibat banjir bandang yang terjadi di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/1) malam.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved