Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskirim) Polres Dumai, Riau menangkap 4 pelaku dugaan tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar. Keempat pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi dibekuk dengan barang bukti sekitar 5,5 ton kayu ilegal di Jalan Lintas Dumai-Rokan Hilir atau Simpang PU/Kanal RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira mengatakan para pelaku dugaan tindak pidana Ilegal logging berhasil diamankan tim opsnal satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan. Keempatnya yaitu SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir sementara MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ilegal logging bermula pada saat tim opsnal satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Andri Ananta, Jumat (23/7).
Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, tim opsnal Satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit mobil daihatsu rocky dengan nomor polisi BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan oleh SS (38).
Kemudian 1 unit mobil daihatsu rocky tanpa nomor polisi warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan oleh SO (32). Dan 1 unit mobil daihatsu Rocky dengan nomor polisi BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT 008 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp150.000 per orang," terang Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) yang berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (E) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," pungkas Andri. (OL-15)
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Masyarakat kembali menanam dan menjaga alam, sehingga saat ini Tangkahan kini menjadi destinasi ekowisata.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
SEBANYAK 15 rumah terdampak dan sejumlah bangunan rusak akibat banjir bandang yang terjadi di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/1) malam.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved