Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Gubernur Sumsel: Tidak Ada Lagi Istilah PPKM Darurat

Dwi Apriani
20/7/2021 17:30
Gubernur Sumsel: Tidak Ada Lagi Istilah PPKM Darurat
Gubernur Sumsel Herman Deru.(MI/Dwi Apriani)

ISTILAH Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Sumatra Selatan. Pengetatan kegiatan serta penertiban yang dilakukan aparat seolah menjadi ancaman bagi masyarakat untuk beraktivitas.

''Masyarakat seolah takut dengan istilah ini. Makanya saat rapat evaluasi PPKM bersama Presiden Jokowi, saya minta agar istilah ini diganti saja,''  kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (20/7).

Ia menyebutkan, hasil rapat tersebut menyebut jika penerapan PPKM Darurat akan diganti dengan level. ''Jadi tidak ada lagi istilah PPKM Darurat. Yang ada itu PPKM level 1,2,3 atau 4,'' terangnya.

PPKM level ini indikatornya tergantung dari kasus positif Covid-19 yang ada di tiap daerah. Level 1, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2, artinya ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sumsel sendiri, sambungnya berada di level 4. ''Level kita di level 4. Tapi standar rendah. Mudah-mudahan segera turun,'' terangnya.

Ia mengatakan, penanganan di setiap level akan disesuaikan. Pengetatan terhadap aktivitas masyarakat jelas tetap ada. ''Peningkatan disiplin prokes tetap diperketat. Hanya saja, tergantung dari levelnya,'' pungkasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik