Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Gage di Palembang Mulai Diberlakukan, Tim Gabungan Batasi Mobilitas 

Dwi Apriani
06/7/2021 22:41
Gage di Palembang Mulai Diberlakukan, Tim Gabungan Batasi Mobilitas 
(MI/Dwi Apriani)

MOBILITAS menjadi hal utama yang menyebabkan virus Covid-19 semakin meluas di Palembang. Untuk itu, perlu dilakukan pembatasan agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah Provinsi Sumsel mengeluarkan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan yang ada di Kota Palembang.

''Kita sudah menerapkan ganjil genap, tapi ini masih dalam tahap sosialisasi. Kami masih mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk disiplin dalam menegakkan protocol kesehatan dan juga membatasi mobilitas,'' ujar Plh Sekretaris Daerah Sumatra Selatan, Akhmad Najib.

Ia mengatakan, untuk pelaksanaannya dilakukan di empat ruas jalan. Yakni Jalan Kapt A Rivai, Jalan Merdeka, Jalan POM IX, dan Jalan Angkatan 45 Palembang. Ada sebanyak 80 orang personel gabungan dari Dirlantas Polda Sumsel, Satpol PP Sumsel dan juga Dinas Perhubungan Sumsel.

Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga, Gage Diterapkan di Palemban

''Kita berharap masyarakat bisa paham, karenanya ini perlu dukungan dari masyarakat,'' ucapnya. Najib menuturkan, dalam penerapan ganjil genap ini, kendaraan roda empat yang menjadi titik utama.

Artinya, kendaraan bernomor polisi genap hanya bisa melintas di tanggal genap, begitu sebaliknya. ''Dengan ini, kita ingin menekan kerumunan bisa berkurang, sebab kepadatan bisa menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19,'' kata dia.

Kasat Lalu Lintas Polrestabes Palembang Komisaris Endro Ariwibowo mengatakan, setiap ruas jalan tersebut akan dijaga oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Skema ganjil-genap tersebut diberlakukan untuk kendaraan roda empat pada pukul 16.00-22.00 WIB.

''Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan plat merah pejabat daerah, dan angkutan umum berplat kuning. Di luar dari kategori itu diminta untuk putar balik. Taksi online plat hitam juga tidak boleh. Di luar itu, disuruh putar balik,'' ujar Endro.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, semangat aturan genap ganjil ini untuk mengurangi mobilitas yang tidak terlalu penting. Terutama tujuannya untuk nongkrong dan berkumpul. ''Kita lihat nanti efeknya seperti apa. Apakah perlu ditambah lagi ruas jalannya. Ekonomi tetap harus berjalan,'' tuturnya.

Keempat ruas jalan, di antaranya Jalan Kapten  A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Merdeka dan Jalan Angkatan 45 selama ini memang sering terjadi kerumunan. ''Hasil pengamatan, memang sering terjadi kerumunan di jalan-jalan tersebut,'' terangnya.

Untuk pelanggar, sambung Hotman, selama masa sosialisasi dua minggu akan dihukum dengan putar balik. ''Anggota kami minta jangan stasioner saja. Ada bagian yang mengumandangkan pengumuman masyarakat,'' pungkasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya