PEMERINTAH terus berupaya mendorong pelaku industri untuk
menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya.
Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan
Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.
Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40%.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 sudah menunjuk PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas capaian TKDN tersebut. Agus meyakini target tersebut bisa tercapai.
Dukungan juga datang dari Darwin Abas, Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia. Ia mengatakan neskipun TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, namun pihaknya optimistis target rata-rata 40% dapat terealisasi.
Apalagi, tambah Darwin, pihaknya dan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian sudah menandatangani kerja sama pemberian sertifkat TKDN gratis.
"Tersedia 9.000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN
minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat
TKDN. Satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang
jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama, meski dimensi yang
berbeda. Kami berharap industri bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin," ujar Darwin.
Hingga saat ini, data di P3DN, menunjukkan dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke
P3DN. Hal ini merupakan dampak diterbitkannya Permenperin No 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.
Pada 2020 ada peningkatan 43% perusahaan yang mendaftar dan mengajukan sertifikt TKDN, dari 444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020. Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84% pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.
Saat ini sudah 4.076 produk yang sudah besertiifikasi TKDN dari total 7.318 produk yang terdiri dari 19 kelompok barang. Persentasenya sudah mencapai 56%.
Menurut Darwin, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25% akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25% sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021.
"Jika produk bersertifikat TKDN + BMP sama dengan 40% maka pemerintah wajib menggunakan produk tersebut. Produk bersertifikat TKDN juga akan tercantum di website P3DN Kementerian Perindustrian, sehingga menjadi marketing tools produk bersangkutan," tambahnya.
Dari sisi penghematan devisa negara, peningkatan produk bersertifikat
TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan
terhadap produk impor. Selain itu juga untuk mendorong perkembangan
industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada
kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional. (N-2)