Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
WALI Kota Pematangsiantar Hefriansyah berharap kepada semua pihak, baik Dinas Lingkungan Hidup, Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya, dan Kecamatan Siantar Utara untuk selalu memperhatikan tempat pembuangan sampah. Ia meminta agar jangan menunggu sampah menumpuk dan berserakan baru selanjutnya dibersihkan dan diangkat.
"Saya ingatkan kepada seluruh camat dan lurah agar selalu memperhatikan kebersihan lingkungannya. Jangan tunggu ada keluhan warga baru ditindaklanjuti," kata Hefriansyah saat meninjau langsung tempat pembuangan sampah di seputaran Pasar Dwikora, Kota Pematangsiantar, Rabu (23/6).
Baca Juga: Polisi Uji Balistik Proyektil Peluru yang Menewaskan Wartawan di Simalungun
Saat meninjau tempat pembuangan sampah, Hefriansyah didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan, Camat Siantar Utara Irwansyah Saragih beserta para lurah.
Tak lupa Hefriansyah mengajak masyarakat Pematangsiantar untuk tetap fokus menjaga kebersihan Kota Pematangsiantar agar semakin Mantap, Maju, dan Jaya. Sehingga masyarakat sehat tidak terdampak penyakit yang disebabkan oleh berbagai tumpukan sampah yang ada di tempat pembuangan sampah. (AP/OL-10)
BARU-BARU ini, viral video yang memperlihatkan seorang pria diseret hingga terjatuh yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Forum strategis itu tidak hanya dihadiri oleh tokoh-tokoh pemerintahan lintas sektor, tetapi juga diwarnai semangat kolaboratif para pemimpin daerah dan tokoh pendidikan nasional.
Wakil Wali Kota Pematangsiantar mengatakan Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Matius Sitepu mengatakan ketersediaan cadangan beras di gudang Bulog Pematangsiantar cukup untuk kebutuhan 3 bulan ke depan
Dalam kesiapsiagaan mudik Lebaran 2025, lanjut Ramses, PLN berkomitmen melayani kebutuhan kelistrikan selama 24 jam
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved