Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali menggandeng BNPB menggelar lokakarya bertajuk 'Peningkatan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna)' di Sanur Bali, Kamis (17/6/2021). Lokakarya dibuka langsung oleh Kepala Pelaksana Harian BPBD Bali I Made Rentin.
Ada pun para para peserta berasal dari BPBD kabupaten dan kota seluruh Bali, para relawan kebencanaan serta stakeholder terkait lainnya. Sementara narasumber kunci adalah DR. Marlina Adisty dari Widyaiswara Pusdiklat Penanggulangan Bencana BNPB.
Menurut Made Rentin, lokakarya Jitupasna ini sangat dibutuhkan seluruh perhitungan kerugian bencana khusus yang ada di Bali. Kajian kebutuhan pasca bencana ini perlu ditingkatkan di Bali.
"Lokakarya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana terutama pada tahap pascabencana. Untuk itu BPBD Provinsi Bali melaksanakan Lokakarya Jitupasna, dengan dukungan dari Program SIAP SIAGA (Kemitraan Indonesia-Australia untuk Kesiapsiagaan Bencana). Bukan hanya itu, beberapa sub relawan juga ikut jadi peserta agar mengetahui bagaimana dampak kerugian soal bencana," ujarnya.
Sementara DR Marlina Adisty mengatakan, pelatihan peningkatan Jitupasna ini sebagai upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana. Secara umum upaya-upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan. Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana menjadi seperti semula dan bahkan lebih baik. "Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terdampak bencana," ujarnya.
Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan. Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik serta pengurangan risiko bencana yang diwujudkan pembentukan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) yang di dalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pascabencana. Dokumen ini merupakan instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen rencana aksi. (OL/OL-10)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
OPERASI pencarian terhadap korban tanah longsor yang melanda Desa Pasir Langu, Kabupaten Bandung Barat, telah memasuki hari ketiga.
BNPB mencatat 140 kejadian bencana alam di Indonesia pada awal tahun 2026 yang didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
Kepala BNPB memastikan setiap kepala keluarga yang kehilangan rumah akan memperoleh satu unit hunian, meski sebelumnya tinggal bersama dalam satu rumah.
Hingga Senin (19/1), banjir masih merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang dengan Tinggi Muka Air (TMA) bervariasi antara 10 hingga 200 sentimeter.
Melihat kondisi cuaca yang masih hujan hingga saat ini, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ikut serta melakukan modifikasi cuaca.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved