Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemkab Banyumas Larang Ziarah Keagamaan ke Luar Daerah

Lilik Daramawan
16/6/2021 15:37
Pemkab Banyumas Larang Ziarah Keagamaan ke Luar Daerah
Ilustrasi ziarah makam(ANTARA FOTO/MOch Asim)

KENAIKAN kasus covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), terus diantisipasi. Salah satunya, Pemkab Banyumas bersama tokoh agama sepakat untuk melakukan pelarangan ziarah keagamaan. Sebab, hal itu sangat berpotensi menyebabkan penularan covid-19.

"Ada pengetatan kegiatan ibadah, karena kenaikan kasus covid-19. Ibadah tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (16/6).

Dikatakan oleh Bupati, hasil kesepakatan dengan para tokoh agama tersebut akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang baru terbit, yakni SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Kesepakatan lainnya adalah mengenai kajian-kajian keagamaan seperti yasinan, tahlilan, dan sejenisnya. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan peserta maksimal 30 jemaah, waktu pelaksanaan maksimal 60 menit dan tidak ada jamuan makan minum di tempat.

"Kami juga sepakat supaya kegiatan ritual ziarah keagamaan yang dilakukan secara rombongan ke luar wilayah Kabupaten Banyumas untuk tidak dilaksanakan atau ditunda pelaksanaannya," ungkapnya.

Baca juga: Kader PDIP Ramai-Ramai Ziarah ke Makam Ki Marhaen

Pelarangan lainnya, kata Bupati, adalah hajatan nikahan yang diizinkan hanyalah prosesi akad nikah seperti ijab kabul atau pemberkatan nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA atau di Kantor Catatan Sipil.

"Maksimal hanya boleh dihadiri oleh 10 orang dan harus menerapkan prokes," tuturnya.

Untuk di wilayah yang masuk zona merah atau oranye, maka kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan harus dihentikan sementara sampai kondisinya membaik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya