DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pematangsiantar sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna PAW tersebut menggantikan almarhum Alex Wijaya Panjaitan kepada Jon Kennedi Purba dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Plt. Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/286/KPTS/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia saudara Almarhum Alex Wijaya Panjaitan, ST kepada Jon Kennedi Purba.
Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, 2.400 Guru Mendapat Vaksinasi Tahap II
"Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar," kata Eka di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (11/6).
Sementara Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus mengatakan bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar namun mempunyai fungsi berbeda.
"DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah. Oleh karena itu DPRD maupun Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh masyarakat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Pada kesempatan yang sama Togar Sitorus juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Jon Kennedi Purba sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024 yang telah diambil sumpah/janji jabatan oleh Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Kota Marganda Lingga.
"Dan Pemerintah Kota tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang sebelumnya, Almarhum Alex Wijaya Panjaitan yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar dan kita doakan semoga almarhum diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya. (AP/OL-10)