Langgar PPKM Mikro, Pengusaha Kafe & Resto Dapat Peringatan Keras

Apul Iskandar
31/5/2021 16:57
Langgar PPKM Mikro, Pengusaha Kafe & Resto Dapat Peringatan Keras
Seorang pengusaha kafe resto langsung diberi surat peringatan.(MI/Apul Iskandar)

SATGAS Covid-19 Kota Pematangsiantar kembali melakukan operasi gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pada operasi gabungan ini, Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar bekerja sama dengan BPBD Kota Pematangsiantar, Satpol-PP Kota Pematangsiantar, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Diskominfo Kota Pematangsiantar serta dibantu anggota Polresta Pematangsiantar, Kodim 0207 Simalungun, Denpom I-1 Pematangsiantar, dan Kompi Brimob Sinden 2 B Pematangsiantar.

Operasi gabungan PPKM berbasis mikro kali ini tidak hanya melaksanakan uji rapid antigen kepada para pengusaha, pelayan dan pengunjung Kafe & resto yang ada di Kota Pematangsiantar. Namun tim operasi gabungan lebih tegas memberikan sanksi dengan memberikan surat peringatan keras kepada para pengusaha kafe & resto yang tidak mengindahkan serta mematuhi surat edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang PPKM berbasis mikro.

Dalam melakukan operasi PPKM berbasis mikro tersebut, tim gabungan terbagi dua. Sebagian tim melakuan operasi ke beberapa kecamatan dan sebagian lagi tim khusus melaksanakan operasi secara acak di setiap kecamatan dengan melakukan rapid test antigen kepada para pengusaha, pelayan, serta pengunjung.

Sekretaris Satgas Covid-19 Pematangsiantar Daniel Siregar mengatakan bagi pengusaha kafe dan resto yang masih membandel membuka usahanya di atas jam 21.00 WIB berarti tidak mematuhi dan mengindahkan surat edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang PPKM berbasis mikro. Sehingga Satgas Covid-19 Pematangsiantar akan memberikan sanksi berupa peringatan.

"Apabila besok tindak mematuhi surat edaran Wali akota dengan masih buka pada jam 21.00 WIB maka Satgas Covid-19 akan melaksanakan penutupan selama 14 hari," kata Daniel,  Minggu (30/5).

Daniel mengimbau para pengusaha, pelayan serta pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan serta surat edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang PPKM berbasis mikro demi mencegah penyebaran covid-19.

"Hal ini dilaksanakan untuk menegakkan aturan dan untuk mencegah penyebaran covid-19 serta menjaga masyarakat Kota Pematangsiantar bebas dari covid-19," ajaknya.

Dari data yang dihimpun Bidang P2P DKK Pematangsiantar update Covid-19 per kecamatan di Kota Pematangsiantar, per Minggu (30/5) untuk seluruh 8 kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar berada pada posisi zona merah. Walaupun sepekan yang lalu ada satu kecamatan telah naik ke posisi oranye.

Hingga saat ini jumlah kasus terkonfirmasi yang dirawat di berbagai RS dan sedang isolasi mandiri terdapat 292 orang, telah sembuh 1.122 orang, dan yang telah meninggal sebanyak 59 orang. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya