Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/5/2021 15:58
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
Puing kendaraan yang dibakar massa di Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan.(Antara)

POLISI kembali menetapkan tersangka baru yang membakar Polsek Candipuro di wilayah Lampung Selatan. Warga Desa Siring Jaha berinisial EW menjadi tersangka dalam insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut penyidik sudah mengamankan 13 tersangka hingga saat ini.

Baca juga: Kades Beringin Kencana Jadi Inisiator Pembakaran Polsek Candipuro

"Dia (EW) memiliki peran yang membakar kain tirai jendela. Sehingga, menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo," jelas Pandra, Senin (24/5).

Lebih lanjut, Pandra menyebut peran EW terungkap dari serangkaian hasil pemeriksaan saksi yang sudah dirampungkan penyidik. Adapun penyidik menyimpulkan bahwa EW dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran Mapolsek Candipuro.

"Tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," imbuhnya.

Baca juga: Kapolsek Candipuro Dimutasi usai Insiden Pembakaran Mapolsek

Setelah kejadian tersebut, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dicopot. Saat ini, dia menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.

Pandra menjelaskan bahwa pencopotan Ahmad mengacu hasil evaluasi dan audit internal Polri, yang menyatakan bahwa kinerja Ahmad sebagai Kapolsek kurang memuaskan.(OL-11)
 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya