Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ketua IPPAT Adukan Wali Kota ke Polres Pematangsiantar

Mediaindonesia.com
18/5/2021 13:57
Ketua IPPAT Adukan Wali Kota ke Polres Pematangsiantar
(DOK PRIBADI)

SELAIN menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,serta Gubernur Sumatra Utara, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar Dr Henry Sinaga juga mengadukan Wali Kota Pematangsiantar kepada Polres Kota Pematangsiantar. Pengaduan itu terkait terbitnya Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan Tahun 2021-2023.

Henry Sinaga yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa Perwa tersebut terindikasi bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Yaitu yang mengatur Konsep Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan NJOP yang memuat klasifikasi dan besarnya NJOP tanah yang disusun perdesa/kelurahan Dan dilengkapi dengan fotokopi peta Zona Nilai Tahah (ZNT), daftar biaya komponen bangunan yang disusun per jenis penggunaan bangunan, klasifikasi dan besarnya NJOP Tanah dan Bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian individual, daftar objek pajak hasil penilaian individual beserta nilainya disusun per objek pajak dan per desa/kelurahan.

"Diduga akibat Perwa tersebut bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 07/2018 tersebut maka terjadi lonjakan atau kenaikan yang cukup signifikan terhadap besarnya NJOP dalam SPPT PBB tahun 2021 yang mencapai kenaikannya kurang lebih 1.000%," kata Henry, Selasa (18/5).

Selain itu, Henry mengungkapkan bahwa Perwa tersebut telah menimbulkan keresahan, keluhan, dan keberatan di tengah-tengah masyarakat.Apalagi saat ini perekonomian masyarakat sedang lesu akibat pandemi covid-19.

"Bahwa Perwa tersebut juga telah mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi, khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar," tandasnya.

Dengan adanya surat pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Polres Kota Pematangsiantar, Henry berharap Polres Kota Pematangsiantar nantinya akan melakukan penelusuran serta melakukan kajian apakah ada unsur melakukan tindak pidana. Karena terkait dengan pemasukan uang yang tidak sesuai dengan mekanisme yang tidak tepat.

"Disinyalir ada tindak pidananya. Kenapa harus tergesa-gesa dan kenapa harus dipaksakan. Biarlah penyidik dan biarlah Polres menelusurinya. Mari kita percayakan kepada Polres Kota Pematangsiantar," ucapnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik