Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gubernur Sumut: Pelarangan Mudik Dipastikan Tidak Diskriminatif

Yoseph Pencawan
05/5/2021 22:44
Gubernur Sumut: Pelarangan Mudik Dipastikan Tidak Diskriminatif
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memeriksa barisan dalam Apel Kesiapan Pasukan Operasi Ketupat Toba 2021 di Lanud Soewondo, Medan, Rabu (5/5).(MI/Yoseph Pencawan)

GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan aturan pelarangan mudik di daerahnya akan diterapkan kepada setiap kalangan tanpa terkecuali. Hal itu dikemukakannya saat memimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Toba 2021 di Lapangan Apron Charlie, Pangkalan Udara Soewondo, Medan, Rabu (5/5).

"Semua kalangan masyarakat akan sama diperlakukan dan tidak ada perbedaan. Ada masing-masing pos untuk melakukan penyekatan mobilitas masyarakat. Bila melanggar hukuman bisa berupa teguran dan denda administrasi," tegas Edy.

Pada kesempatan itu Edy meminta seluruh personel yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Toba 2021. Para petugas juga dimintab tetap mengedepankan pencegahan, deteksi dini dan penegakan hukum untuk pengamanan perayaan Idulfitri di masa pandemi ini.

Kepada masyarakat, Edy meminta untuk dapat mematuhi semua larangan yang diterapkan. Antara lain mudik, takbir keliling serta aktivitas perayaan yang dapat memicu kerumunan.

"Rakyat Sumatera Utara, taatilah, karena ini sulit dan berbahaya untuk kita semua. Mari kita jaga Sumatera Utara yang kita cintai ini," ujarnya.

Sebagai bagian dari penerapan aturan itu, Pemprov bersama dengan Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan melaksanakan pencegahan di wilayah-wilayah perbatasan dari 33 kabupaten/kota di provinsi ini. Selain itu, dilakukan juga penyekatan oleh tujuh pos di perbatasan antarprovinsi, tiga pos penyekatan di kabupaten/kota.

Mengenai transportasi massal, lanjut dia, mulai 6 Mei 2021 angkutan umum hanya dapat beroperasi di kota masing-masing. Sedangkan untuk angkutan luar kota telah dilakukan pemberhentian armada. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya