Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Sabang Hotel

Mediaindonesia.com
05/5/2021 10:10
Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Sabang Hotel
Pemerintah Kota Sabang, Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Sabang Hotel.(Ist)

Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Melaksanakan Tender Pemanfaatan
Sabang Hotel dengan ketentuan dan jadwal sebagai berikut :

1. Identitas Barang Milik Daerah :

Nama paket pekerjaan : Kerjasama Pemanfaatan Sabang Hotel
Obyek dan lokasi KSP : Sabang Hotel, Jl. Tgk. Daud Beureueh Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Provinsi Aceh
Luas Tanah : 3.312 m2
Luas Bangunan : 8.177 m2 dan teras 1.449 m2

2. Proses seleksi Badan Usaha mengikuti Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Persyaratan Peserta Calon Mitra :

a. Tender ini terbuka untuk peserta calon mitra yang berbentuk badan hukum dan memiliki ijin untuk
menjalankan kegiatan/usaha yang relevan dengan paket pekerjaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;

b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (taxclearance)
dari Kantor Pelayanan Pajak setempat;

c. Memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas;

d. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial sesuai paket pekerjaan;

e. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;

f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;

g. Menandatangani Pakta Integritas;

h. Memiliki kemampuan keuangan, yang dibuktikan dengan laporan keuangan (audited), rekening koran
serta dukungan bank. 

i. Melampirkan Isian Formulir Kualifikasi yang ditandatangani oleh yang berwenang; dan 

j.     Memenuhi persyaratan dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam dokumen Kualifikasi.

4. Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang setiap hari kerja sejak pengumuman lelang,
dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Panitia Pemilihan.

5 Tempat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen serta Pelaksanaan Tender

Tempat : Kantor Wali Kota Sabang Jl. Diponegoro Nomor 20, Sabang,
 e-mail : [email protected]

6. Jadwal Pelaksanaan Tender

7.  Panitia Pemilihan akan mengkonfirmasi dan mengirimkan dokumen pemilihan ke alamat e-mail resmi perusahaan. Terkait Penjelasan Dokumen Pemilihan dapat menghubungi Sdr. Mawardi, S.Tr (HP.08116840505) dan Sdr. Kemal Fauza, SE (HP. 081360569461) pada jam kerja.

8. Dokumen kualifikasi dan/atau dokumen pemilihan dapat diperoleh dalam bentuk cetakan atau softcopy.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Sabang, 05 Mei 2021

Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama
Pemanfaatan Barang Milik Daerah

 Ketua,
 Ttd
 MAWARDI, S.T



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik