Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Melaksanakan Tender Pemanfaatan
Sabang Hotel dengan ketentuan dan jadwal sebagai berikut :
1. Identitas Barang Milik Daerah :
Nama paket pekerjaan : Kerjasama Pemanfaatan Sabang Hotel
Obyek dan lokasi KSP : Sabang Hotel, Jl. Tgk. Daud Beureueh Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Provinsi Aceh
Luas Tanah : 3.312 m2
Luas Bangunan : 8.177 m2 dan teras 1.449 m2
2. Proses seleksi Badan Usaha mengikuti Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Persyaratan Peserta Calon Mitra :
a. Tender ini terbuka untuk peserta calon mitra yang berbentuk badan hukum dan memiliki ijin untuk
menjalankan kegiatan/usaha yang relevan dengan paket pekerjaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (taxclearance)
dari Kantor Pelayanan Pajak setempat;
c. Memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas;
d. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial sesuai paket pekerjaan;
e. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
g. Menandatangani Pakta Integritas;
h. Memiliki kemampuan keuangan, yang dibuktikan dengan laporan keuangan (audited), rekening koran
serta dukungan bank.
i. Melampirkan Isian Formulir Kualifikasi yang ditandatangani oleh yang berwenang; dan
j. Memenuhi persyaratan dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam dokumen Kualifikasi.
4. Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang setiap hari kerja sejak pengumuman lelang,
dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Panitia Pemilihan.
5 Tempat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen serta Pelaksanaan Tender
Tempat : Kantor Wali Kota Sabang Jl. Diponegoro Nomor 20, Sabang,
e-mail : [email protected]
6. Jadwal Pelaksanaan Tender

7. Panitia Pemilihan akan mengkonfirmasi dan mengirimkan dokumen pemilihan ke alamat e-mail resmi perusahaan. Terkait Penjelasan Dokumen Pemilihan dapat menghubungi Sdr. Mawardi, S.Tr (HP.08116840505) dan Sdr. Kemal Fauza, SE (HP. 081360569461) pada jam kerja.
8. Dokumen kualifikasi dan/atau dokumen pemilihan dapat diperoleh dalam bentuk cetakan atau softcopy.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Sabang, 05 Mei 2021
Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama
Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Ketua,
Ttd
MAWARDI, S.T
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved