Jumat 30 April 2021, 19:35 WIB

Akademisi Persoalkan Kompetensi Absolut Pengadilan Tipikor Manado

Voucke Lontaan | Nusantara
Akademisi Persoalkan Kompetensi Absolut Pengadilan Tipikor Manado

MI/VOUCKE LONTAAN
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu

 


KOMPETENSI absolut Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi jadi bahan dialog sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Istilah kompetensi absolut itu dilontarkan AMP alias aye, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.

"Eksepsi terdakwa AMP alias Aye sangat menarik untuk dibedah. Yang menarik, terdakwa mempertanyakan kompetensi absolut Pengadilan Tipikor Manado dalam menyidangkan perkara tersebut," ujar akademisi Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado, Toar Palilingan, Jumat (30/4).

Toar yang juga Wakil Dekan FH Unsrat Manado mengakui nota keberatan yang diajukan terdakwa sangat menarik dalam aspek hukum. Pertanyaan yang diajukan terkait kompetensi absolut pengadilan ialah status pekerjaan proyek yang membuat AMP ditetapkan sebagai terdakwa.

"Setelah mengikuti jalannya persidangan perkara  AMP lewat eksepsi atau nota keberatan yang bersangkutan sebagai terdakwa mempertanyakan kompetensi absolut Pengadilan Tipikor Manado," jelasnya.

Di antaranya, terdakwa mengungkapkan pekerjaan proyek tersebut belum selesai. Sementara dalam dalam persidangan seharusnya ada bukti nyata kerugian negara.

"Seharusnya kerugian negara itu baru bisa diketahui setelah proyek bernilai Rp15,2 miliar itu selesai dikerjakan dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara," jelasnya.

Dengan begitu, papar Toar, bisa dijadikan alat bukti atau fakta dalam persidangan. "Saya menilai hal ini dari aspek hukum ya," tegasnya.

Fakta itu menjadi diskusi menarik kalangan akademisi FH Unsrat. Argumen yang dibangun terdakwa dalam eksepsinya menunjukkan bahwa ada upaya kriminalisasi. "Di sisi lain, kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah warga Minahasa Utara."

"Pekerjaan proyek pemecah ombak ini kan belum selesai. Mestinya, pekerjaannya diakhiri dulu dan diserahkan ke pemerintah setempat. Kalau belum selesai itu belum ada kepastian hukum, titik tolak perhitungan ganti ruginya di mana," tandas Toar.


Prematur


Soal ini, aku dia, tengah menjadi bahan diskusi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.

Dosen FH Unsrat lainnya, Eugenius Paransi juga sepakat. Ia mengaku sangat menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Tetapi, apa yang diperiksa tentu harus berada pada koridor hukum.

Dalam perkara ini, lanjut dia, aparat mengusut masalah bangunan proyek. Seyogyanya, mereka juga harus memperhatikan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Seperti tentang pekerjaan jasa konstruksi, prosesnya harus melalui FHO (Final Hand Over) setelah proyek selesai 100% dan diserahkan ke pemerintah, baru diselidiki apakah ada kerugian negara," tegasnya.

Setelah FHO proyek juga, tambah Eugenius, masih ada tahapan lain yang seharusnya diikuti, yakni pemeliharaan. "Saya menilai keputusan adanya kerugian negara dalam kasus ini masih terlalu prematur,"

Sebelumnya, sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (28/4). Saat itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya membacakan eksepsi. (N-2)

Baca Juga

Instagram @bahlillahadalia

Hadirnya PYCH Tingkatkan Kreatifitas dan SDM Generasi Muda Papua 

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:05 WIB
Bahlil menambahkan PYCH juga dapat menjadi wadah yang bisa dimanfaatkan semua kalangan masyarakat Papua untuk meningkatkan Sumber Daya...
MI/HO

Bazar Sembako Murah Ganjar Meriah di Garut dan Bone

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:58 WIB
"Bulan Ramadan ini penuh dengan keberkahan, kita bisa mengamalkan kebaikan melalui Bazar Sembako Murah, festival UMKM khusus untuk...
Dok. Papdesi Bali

Gelar Pengukuhan dan Musda, PAPDESI Bali Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:37 WIB
Ketua DPD PAPDESI Bali I Gede Pawana terpilih sebagai ketua secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya